Iklan RBTV Dalam Berita

Rupanya Ini Pembobol Showroom Mokas di Desa Pulo Geto Kepahiang

Rupanya Ini Pembobol Showroom Mokas di Desa Pulo Geto Kepahiang

JK terduga pelaku pembobolan showroom motor di Desa Pulo Geto--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Rupanya ini pembobol showroom mokas di Desa Pulo Geto Kepahiang. Tim Elang Mas Polsek Ujan Mas berhasil mengungkap peristiwa pencurian dua unit sepeda motor disebuah showroom motor bekas yang berada di Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Pelaku tersebut adalah JK warga Desa Pulo Geto yang berhasil diamankan pasca mencuri dua unit motor jenis Honda Beat dan Vario.

BACA JUGA:Pilu, Bayi Hidrosefalus Terpaksa Ditinggalkan Ibunya di RSUD Masohi Karena Tak Mampu Bayar Persalinan

Peristiwa pembobolan showroom mokas ini diketahui saat pegawai showroom yang membuka toko di pagi hari menghitung jumlah sepeda motor yang ada di dalam showroom sudah berkurang, dan pintu showroom sudah dalam kondisi sudah tidak terkunci. Setelah dikonfirmasi kepada pegawai lainnya, tidak ada yang mengetahui, sehingga pihak showroom langsung melapor ke Polsek Ujan Mas.

BACA JUGA:Ini Syarat Pengajuan KUR BCA 2025, Solusi Pembiayaan untuk Pengusaha Kecil dan Menengah

Kapolsek Ujan Mas Iptu. Dodi Hariyala membenarkan hal tersebut dan setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung menyerahkan Tim opsnal Elang Mas untuk melakukan penyidikan. Titik terang siapa pembobol showroom motor tersebut terungkap setelah pihak Polres Rejang Lebong mengamankan JK dan mendapat informasi bahwa dia terlibat dalam kasus pembobolan di wilayah hukum Ujan Mas.

"Dan setelah kami melakukan koordinasi ke polres Rejang Lebong pelaku mengakui telah membongkar showroom didesanya," kata Kapolsek, Jumat (14/12).

BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri 2025, Solusi Pembiayaan Bagi UMKM yang Produktif

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong dan pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Ujan mas untuk dilakukan pengembangan terkait kasus pencurian di showroom Desa Pulo Geto.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan pelaku sudah kami amankan di Polsek Ujan mas," tutupnya.

BACA JUGA:Hadiah Umroh Bagi Pengguna BYOND by BSI, Berlaku Mulai 01 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025

 

(Nico Relius)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: