Asyik! PNS dan Honorer Bisa Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Ketentuannya
Diskon 50 Persen Tarif Listrik--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PNS dan honorer dapat diskon tarif listrik 50%, berikut ketentuannya.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2024, Buruan Ambil Saldo Rp 100 Ribu Gratis!
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Diskon tarif listrik ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan diperkirakan akan memberikan manfaat bagi lebih dari 81 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Diskon ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer yang memenuhi ketentuan tertentu.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai ketentuan diskon tarif listrik 50% bagi PNS dan honorer, serta bagaimana cara mereka dapat memanfaatkannya. Simak terus penjelasan berikut ini.
BACA JUGA:Ulang Tahun ke-129, BRI Kasih Promo hingga Pertengahan Tahun 2025!
Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan diskon tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA.
Diskon 50 persen akan diberikan untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Menurut Airlangga, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan membantu masyarakat dalam mengelola tagihan listrik mereka yang semakin tinggi.
"Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 16 Desember 2024 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, turut menambahkan bahwa diskon tarif listrik ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Jika sebelumnya pelanggan harus membayar penuh untuk token listrik senilai Rp 100.000, dengan diskon ini, mereka hanya perlu membayar Rp 50.000.
Lantas, apakah PNS dan Honorer bisa mendapatkan diskon 50 persen tersebut?
BACA JUGA:6 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Tambahan, Dijamin Cuan!
Ketentuan untuk PNS dan Honorer
PNS dan honorer juga termasuk dalam penerima manfaat dari diskon tarif listrik 50 persen ini, namun mereka harus memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku.
Jadi, bantuan diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada semua rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 VA. Ini berarti, rumah tangga dengan daya listrik 900 VA atau 1.200 VA juga berhak menerima diskon tersebut.
Tak hanya itu, diskon tarif ini juga diberikan kepada berbagai kalangan, termasuk PNS dan honorer, yang selama ini berperan sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penerima diskon ini tidak hanya terbatas pada masyarakat yang terdaftar dalam program bantuan sosial. Pegawai, termasuk PNS dan honorer, yang memenuhi syarat daya listrik di bawah 2.200 VA, juga dapat menikmati manfaat diskon tarif ini.
BACA JUGA:Tarif Listrik PLN Diskon 50 Persen untuk Semua Rumah Tangga, Ini Ketentuannya
Pelanggan Pascabayar dan Prabayar
Penerima diskon tarif listrik tidak hanya terbatas pada pelanggan pascabayar, tetapi juga berlaku untuk pelanggan prabayar atau listrik token.
Untuk pelanggan pascabayar, PLN akan secara otomatis menyesuaikan tagihan listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, dengan memberikan diskon 50%.
Hal ini berarti pelanggan tidak perlu melakukan proses tambahan untuk mendapatkan diskon, karena sistem PLN sudah terintegrasi untuk melakukan pengurangan biaya secara otomatis.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, yang menggunakan sistem token listrik, diskon juga akan diterapkan pada pembelian token. Misalnya, jika pelanggan membeli token seharga Rp 100.000, mereka hanya akan membayar Rp 50.000 setelah diskon diterapkan.
Bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang hal ini, mereka bisa menghubungi PLN melalui nomor kontak yang disediakan, yaitu WhatsApp di nomor 087771112123.
BACA JUGA:Kemendag Gelar BINA Diskon 2024 saat Nataru, Ada Midnight Sale dan Diskon 70%
Dampak Positif bagi Masyarakat
Dengan adanya diskon tarif listrik ini, diharapkan akan ada dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam hal pengurangan beban biaya rumah tangga. D
ari perhitungan PLN, diperkirakan ada sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga yang akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Pembagian jumlah pelanggan rumah tangga yang berhak menerima diskon ini antara lain adalah 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.
Dengan total tersebut, sekitar 97% dari total pelanggan rumah tangga PLN akan menikmati diskon tarif ini.
Diskon ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat, terlebih bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pemberian bantuan sosial lain yang juga disiapkan pemerintah, seperti bantuan pangan untuk 16 juta penerima, serta subsidi untuk sektor UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: