Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen PPPK, Tertarik?
Gaji dan Tunjangan Dosen PPPK --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar gaji dan tunjangan dosen PPPK, peluang menjanjikan di dunia pendidikan.
Pendidikan tinggi di Indonesia terus berkembang, dan salah satu elemen penting dalam kemajuannya adalah kualitas dosen.
BACA JUGA:Pantas Tajir, Rupanya Segini Gaji dan Tunjangan Dosen Swasta
Tak hanya mereka yang berstatus PNS, sekarang dosen dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga memiliki peran penting dalam dunia pendidikan.
Mungkin banyak yang belum sepenuhnya memahami mengenai sistem gaji dan tunjangan bagi dosen PPPK. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai gaji, tunjangan, serta berbagai faktor yang mempengaruhi besaran penghasilan dosen PPPK.
BACA JUGA:Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen PNS
Apa Itu Dosen PPPK?
Dosen PPPK adalah dosen yang bekerja di perguruan tinggi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berbeda dengan dosen yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), dosen PPPK memiliki kontrak kerja yang lebih fleksibel, tetapi tugas dan tanggung jawabnya sama besar dengan dosen PNS.
Dosen PPPK diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Selain itu, dosen PPPK juga memiliki hak yang hampir sama dengan dosen PNS, seperti menerima gaji, tunjangan, serta jaminan hari tua. Hal ini menunjukkan bahwa status PPPK bukan berarti mengurangi hak-hak yang seharusnya diterima oleh seorang dosen.
Justru, dengan adanya sistem PPPK ini, diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi akademisi untuk mengabdi di dunia pendidikan.
Jenjang Pangkat dan Golongan Dosen PPPK
Dalam sistem PPPK, pangkat dan golongan dosen ditentukan berdasarkan jabatan yang mereka emban. Berikut adalah rincian golongan dan pangkat dosen PPPK berdasarkan jabatan akademik mereka:
1. Asisten Ahli: Golongan X
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: