Iklan RBTV Dalam Berita

Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Daftar Gaji dan Tunjangan

Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Daftar Gaji dan Tunjangan

Pangkat dan golongan PPPK, lengkap dengan daftar gajinya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pangkat dan golongan PPPK, lengkap dengan daftar gajinya. Pangkat dan golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi topik yang sering dibahas seiring dengan semakin banyaknya formasi yang dibuka oleh pemerintah. 

Bagi banyak orang, posisi ini menjadi salah satu pilihan karir yang menarik karena statusnya yang memberikan perlindungan hukum serta manfaat yang cukup besar. Untuk lebih memahami struktur pangkat dan golongan PPPK beserta gaji yang diterima, simak informasi lengkapnya di artikel ini.

BACA JUGA:PT Nichias Metalworks Buka Lowongan Kerja, Ini Link Pendaftarannya!

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. 

PPPK memiliki status yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun terdapat beberapa perbedaan penting, terutama dalam hal status pekerjaan dan masa kontrak. Seiring dengan kebijakan pemerintahan yang terus berkembang, PPPK terbagi menjadi berbagai jenis berdasarkan golongan dan pangkat, serta bidang pekerjaannya. 

BACA JUGA:Sucofindo Buka Lowongan Kerja Desember 2024 Penempatan Jakarta, Ini Link dan Persyaratannya

Gaji yang diterima juga bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pangkat, golongan, serta gaji PPPK yang berlaku pada 2024.

Jenis-jenis PPPK

PPPK dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu:

1. PPPK Umum

PPPK yang diangkat untuk mengisi berbagai formasi yang tidak terkait dengan kategori khusus, seperti guru atau tenaga medis.

2. PPPK Khusus

PPPK yang diangkat dalam kategori khusus, termasuk untuk posisi seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: