Jelang Libur Tahun Baru, 12 Desa Dapat Surat dari BKSDA, Ini Isinya
BKSDA kirim surat khusus kepada 12 Kades di Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Ada 12 desa di Kabupaten Seluma kembali mendapat surat imbauan melalui surat edaran dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi wilayah II Bengkulu.
Surat Edaran tersebut berisi tentang larangan penggunaan kawasan di luar fungsinya, dilayangkan kepada Kades Ketapang Baru, Kades Tedunan, Kades Padang Bakung, Kades Genting Juar, Kades Riak Siabun, Kades Kungkai Baru, Kades Pasar Ngalam, Kades Tawang Rejo, Kades Pasar Talo, Kades Penago Baru, Kades Penago 1, dan Kades Pasar Seluma.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres dan Dandim 0425/Seluma.
BACA JUGA:Per 1 Januari 2025, HP Android dan iOS Jenis Ini Tidak Bisa Gunakan WhatsApp
Plt. Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu, Zainal Asikin menegaskan surat edaran tersebut dilayangkan setiap akan menjelang libur panjang seperti lebaran dan tahun baru, sebagai peringatan kepala desa untuk tidak menggunakan kawasan Cagar Alam di luar fungsinya.
"Surat edaran tersebut dikirim dari BKSDA Provinsi Bengkulu kepada setiap Kades yang wilayahnya berbatasan dengan cagar alam," tegas Zainal Asikin.
Zainal Asikin Menambahkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
BACA JUGA:4 Tanda-tanda Lulus atau Tidak Lulus PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024
Pada Pasal 1 tersebut menyatakan bahwa Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Pemanfaatan kawasan Cagar Alam (CA) dijelaskan dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 17 Ayat (1) di dalam Cagar Alam hanya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan seperti pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
BACA JUGA:Perampok Bersenpi Beraksi di Kepahiang Diamankan Polisi dan Warga
Dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ke-2 butir di atas, maka masyarakat dihimbaunya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan Cagar Alam yang tidak sesuai dengan fungsinya.
"Kita mengimbau agar kawasan Cagar Alam tidak dipergunakan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam, dan tidak melakukan kegiatan lain yang bersifat komersial seperti melakukan pemungutan biaya masuk ke dalam kawasan Cagar Alam," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: