Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya
Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya--Foto: rbtv.disway.id
Perhitungan opsen pajak didasarkan pada besaran pajak terutang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku memiliki tarif sebesar 66% (enam puluh enam persen).
BACA JUGA:Diduga Frustrasi, Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Tujuan Opsen Pajak kendaraan adalah meningkatkan kapasitas pemungutan pajak di daerah. Melalui penerapan Opsen Pajak, Wajib Pajak membayar pajak provinsi untuk PKB dan BBNKB. Bagian pajak dari provinsi, dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ada 3 Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan. Pungutan ini digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Opsen BBNKB dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota juga mengenakan opsen pada pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Opsen ini dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen ini untuk memperkuat pengawasan dan izin kegiatan pertambangan di daerah.
Begini Besaran Kenaikan Opsen 2025
Ketentuan mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 beleid tersebut. “Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak, PKB, BBNKB dan Pajak MBLB,” tulis Pasal 82 beleid tersebut.
BACA JUGA:6 Keuntungan Guru yang Lulus Piloting PPG, Mulai dari Tunjangan Hingga Perlindungan Hukum
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:
a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: