Rincian Dana Desa Kabupaten Kupang Tahun 2025, Berapa Pembagian di Desamu?
Dana Desa Kabupaten Kupang tahun 2025--
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2025, Lengkap untuk 120 Desanya
Bioba Baru: Rp 859.932.000
Soliu: Rp 921.771.000
Saukibe: Rp 1.061.392.000
Oelfatu: Rp 1.000.221.000
Timau: Rp 1.015.759.000
Honuk: Rp 1.267.312.000
Faumes: Rp 1.013.655.000
Akle: Rp 1.036.781.000
Uitiuh Ana: Rp 894.900.000
Onansila: Rp 706.496.000
Uitiuh Tuan: Rp 973.910.000
Naikean: Rp 751.763.000
Uiboa: Rp 746.225.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2025, Lengkap untuk 120 Desanya
Oeltuah: Rp 949.739.000
Baumata: Rp 1.033.761.000
Kuaklalo: Rp 646.250.000
Oeletsala: Rp 773.127.000
Bokong: Rp 1.057.700.000
Baumata Utara: Rp 975.896.000
Baumata Timur: Rp 1.069.272.000
Baumata Barat: Rp 765.240.000
Fatukanutu: Rp 906.549.000
Kairane: Rp 881.547.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2025, Lengkap untuk 120 Desanya
Raknamo: Rp 1.089.179.000
Kuanheum: Rp 892.614.000
Fatuteta: Rp 718.457.000
Oefeto: Rp 874.704.000
Niunbaun: Rp 902.937.000
Nunuanah: Rp 1.014.438.000
Kifu: Rp 809.363.000
Netemnanu Selatan: Rp 1.018.137.000
Netemnanu Utara: Rp 1.011.690.000
Netemnanu: Rp 775.160.000
Poto: Rp 1.254.093.000
Nuataus: Rp 1.093.324.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kota Ambon Tahun 2025, Berapa Anggaran Desamu?
Kalali: Rp 974.787.000
Tuakau: Rp 1.085.947.000
Naitae: Rp 1.055.680.000
Oelbiteno: Rp 990.658.000
Nonbaun: Rp 929.310.000
Nunsaen: Rp 896.418.000
Passi: Rp 862.107.000
Fatumonas: Rp 907.356.000
Binafun: Rp 973.213.000
Bitobe: Rp 1.068.742.000
Bonmuti: Rp 1.013.706.000
Itulah tadi rincian Dana Desa Kabupaten Kupang tahun 2025 untuk pembagian di 160 desanya.
BACA JUGA:Tahun Depan Cair Lagi, Begini Cara Daftar Bansos 2025 Lengkap dengan Persyaratannya
Tujuan Dana Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Kenali Jenis-jenis Bakteri Pada Air Minum, Bisa Picu Masalah Kesehatan Ini
3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
6. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
7. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
8. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
BACA JUGA:Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya
Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Asas dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa
Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun asas-asas pengelolaan dana desa adalah:
1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
3. Parsipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mamasa Tahun 2025, Pastikan Jumlah Dana Desamu di Sini
Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa, oleh karena itu dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.
2. Seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kota Ambon Tahun 2025, Berapa Anggaran Desamu?
3. Prinsip yang digunakan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hemat, terarah dan terkendali.
4. Jenis kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat yaitu berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penganggaran-nya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: