Kabar Baik! Ini Daftar Bansos yang Bakal Cair Awal Tahun 2025, Begini Cara Ceknya
Bansos yang akan Cair Awal Tahun 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kabar baik! ini daftar Bansos yang cair awal tahun 2025, begini cara ceknya.
Siap-siap, pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema bantuan yang akan cair mulai Januari 2025. Jadi, bantuan ini diberikan dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, sosial, hingga kesehatan.
BACA JUGA:Peserta PPPK yang Lulu Seleksi, Begini Cara Pengisian DRH NI PPPK 2024
Adapun skema berupa bantuan sosial (bansos), PKH, insentif, dan diskon ini diharapkan bisa menjaga daya beli serta kondisi keuangan negara.
Informasi ini membantu masyarakat mempersiapkan diri serta memahami manfaat yang akan diterima. Transparansi ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.
Dengan pemahaman yang baik tentang bansos, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama.
BACA JUGA:Kenali Jenis-jenis Bakteri Pada Air Minum, Bisa Picu Masalah Kesehatan Ini
Daftar Bantuan Sosial (Bansos) di 2025
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah merencanakan sejumlah program bantuan sosial yang meliputi bantuan langsung, insentif, dan subsidi. Berikut adalah daftar lengkap bantuan sosial yang akan diluncurkan:
1. Makan Bergizi Gratis
Program ini dirancang untuk meningkatkan gizi siswa dari jenjang PAUD hingga SMA, ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Anggaran sebesar Rp 71 triliun telah dialokasikan untuk mendukung sekitar 3 juta anak di seluruh Indonesia.
Makan bergizi ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup penerima manfaat serta mendukung tumbuh kembang anak yang lebih optimal.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran bantuan bervariasi tergantung pada komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang dimiliki oleh keluarga tersebut.
Program ini juga mendorong penerima manfaat untuk aktif dalam kegiatan pendidikan dan kesehatan, seperti memastikan anak-anak bersekolah dan ibu hamil memeriksakan kehamilan secara rutin.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Pemilik Kendaraan Harus Bayar 7 Komponen Pajak, Ini Daftarnya
3. Kartu Sembako
Kartu Sembako menyediakan bantuan pangan non-tunai bagi 20 juta KPM. Masing-masing keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan, naik dari sebelumnya Rp 150 ribu.
Bantuan ini bertujuan membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari, sekaligus meningkatkan gizi masyarakat.
4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan ini ditujukan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat.
Dengan memberikan beras secara langsung, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dan rentan.
BACA JUGA:Kenali Jenis-jenis Bakteri Pada Air Minum, Bisa Picu Masalah Kesehatan Ini
5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Pemerintah memberikan bantuan PBI-JK bagi masyarakat miskin dan rentan untuk menjamin akses kesehatan.
Besaran iuran PBI-JK adalah Rp 42 ribu per penerima per bulan, ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Berikut rinciannya:
- Rp 39.800: Provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi.
- Rp 39.900: Provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi dan sedang.
- Rp 40.000: Provinsi dengan kemampuan fiskal rendah dan sangat rendah.
PBI-JK memungkinkan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan dasar hingga tingkat lanjutan tanpa perlu memikirkan biaya tambahan.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP bertujuan menjamin akses pendidikan formal dan nonformal bagi seluruh siswa Indonesia. Bantuan diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan besaran berikut:
- Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD/SDLB/Paket A.
- Rp 750.000 per tahun untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B.
- Rp 1.800.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C.
Dana ini disalurkan langsung ke rekening siswa dan dapat digunakan untuk biaya pendidikan, transportasi, buku, serta alat tulis. PIP juga mendukung anak-anak putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka.
BACA JUGA:Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya
7. KIP Kuliah
KIP Kuliah membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Besaran bantuan biaya pendidikan adalah:
- Rp 8 juta: Program studi unggul atau akreditasi A (maksimal Rp 12 juta untuk kedokteran).
- Rp 4 juta: Program studi baik sekali atau akreditasi B.
- Rp 2,4 juta: Program studi baik atau akreditasi C.
Mahasiswa juga mendapatkan biaya hidup yang disesuaikan dengan klaster wilayah perguruan tinggi, yaitu Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta per bulan.
Program ini mendorong generasi muda untuk mengejar pendidikan tinggi tanpa hambatan finansial.
8. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ditujukan bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.
Program ini bertujuan mengurangi dampak ekonomi di desa-desa, terutama akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini 2 Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor Tahun 2025
9. Diskon Tarif Listrik
Diskon 50% diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya kurang dari atau hingga 2.200 VA. Program ini berlangsung pada Januari-Februari 2025 dan meliputi:
- 450 VA: 24,7 juta pelanggan.
- 900 VA: 38 juta pelanggan.
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.
Dengan diskon ini, keluarga dapat mengalokasikan pengeluaran mereka untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
10. Insentif Rumah Tangga
Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat. Program ini juga mencakup subsidi langsung untuk pembelian bahan pangan pokok di daerah-daerah terpencil.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Pemilik Kendaraan Harus Bayar 7 Komponen Pajak, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: