Iklan RBTV Dalam Berita

Berlaku Awal 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Dipungut, Segini Besaran Tarifnya

Berlaku Awal 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Dipungut, Segini Besaran Tarifnya

Ketentuan Opsen Pajak dan simulasi perhitungannya--

66% x Rp 16.000.000 = Rp 10.560.000.

Dengan demikian total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 25.560.000

Perlu dicatat, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

Penyesuaian Tarif Pajak 

Sebagai tambahan, informasi untuk mengurangi beban masyarakat akibat tambahan opsen ini, pemerintah menurunkan tarif maksimal dari pajak utama. 

BACA JUGA:4 Tempat di Bengkulu untuk Merayakan Malam Tahun Baru, Bisa Nikmati Pesta Kembang Api

Tarif PKB untuk kendaraan pertama diturunkan menjadi maksimal 1,2% dari sebelumnya 1,75% di beberapa daerah. 

Tarif progresif PKB maksimal ditetapkan 6%, sedangkan BBNKB maksimal 12%.

Dengan adanya opsen ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa terlalu membebani pemilik kendaraan. 

Kebijakan ini juga memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangannya secara mandiri.

Melalui perubahan ini, masyarakat perlu lebih cermat dalam mengelola keuangan mereka, terutama jika berencana membeli kendaraan baru mulai tahun 2025 mendatang.

Tips yang Bisa Membantu Keuangan

Mengelola keuangan dengan bijak sangat penting, terutama menjelang kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda mempersiapkan keuangan:

1. Buat Anggaran Bulanan: Catat semua pemasukan dan pengeluaran Anda setiap bulan. Prioritaskan kebutuhan utama seperti makanan, transportasi, dan tagihan.

2. Tentukan Prioritas Pengeluaran: Tentukan mana yang menjadi kebutuhan utama dan mana yang bisa ditunda atau dihindari. Pastikan alokasi untuk pajak kendaraan masuk dalam prioritas Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: