Ada Tarif Tambahan, Simak Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Berikut
Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada tarif tambahan, begini contoh perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor 2025.
Keberlakuan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025 mendatang. Lalu bagaimana menghitung opsen pajak kendaraan?
BACA JUGA:Berlaku Awal 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Dipungut, Segini Besaran Tarifnya
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuan adanya kebijakan opsen yakni memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagi hasilkan.
Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak, karena diharapkan akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik itu bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.
Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini 2 Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Disebutkan dalam Pasal 83, tarif Opsen telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Opsen PKB sebesar 66Vo (enam puluh enam persen)
2. Opsen BBNKB sebesar 66 persen (enam puluh enam
persen)
3. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen (dua puluh lima
persen)
Artinya pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor ada tujuh poin. Di antaranya BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lantas bagaimana contoh penghitungannya?
Meski komponen pajak bertambah menjadi tujuh, namun tidak menambah beban administrasi. Pasalnya menurut UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak PKB turun menjadi 1,1 persen yang sebelumnya, 1,8 persen.
Dikutip dari video singkat yang dibagikan Kemenkeu, ada contoh penghitungan yang mudah. Agar lebih memahami pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor, simak caranya dibawah ini.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Pemilik Kendaraan Harus Bayar 7 Komponen Pajak, Ini Daftarnya
Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Perhitungan besarnya opsen PKB dan BBNKB, yaitu perkalian antara dasar pengenaan pajak (DPP) opsen PKB atau BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif opsen PKB/BBNKB (66 persen).
Berikut ini contohnya:
Seorang Wajib Pajak A di Kota X Provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 300.000.000 dan bobot 1—berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang NJKB. Diketahui tarif PKB 1 persen dan tarif BBNKB 8 persen. Berapa besarnya opsen PKB dan BBNKB yang diterima oleh Kota X melalui split payment ke Rekening Kas Umum daerah (RKUD)?
A. PKB terutang
Provinsi Y = Tarif PKB x DPP PKB
= 1 % x (NJKB x bobot)
= 1 % x (Rp3 00.000.000 x 1)
= Rp 3.000.000
Kota X = Tarif opsen PKB x DPP opsen PKB
= 66 % x PKB terutang
= 66 % x Rp 3.000.000
= Rp 1.980.000
Maka, total PKB + opsen PKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp 4.980.000
BACA JUGA:8 Tempat Merayakan Malam Tahun Baru di Palembang, Bisa Sambil Makan Pempek dan Jagung Manis
B. BBNKB terutang
Provinsi Y = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
= 8 % x NJKB
= 8 % x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000
Kota X = Tarif opsen BBNKB x DPP opsen BBNKB
= 66 % x BBNKB terutang
= 66 % x Rp 24.000.000
= Rp 15.840.000
Maka, total BBNKB + opsen BBNKB yang dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesar Rp 39.840.000.
Dengan diberlakukannya opsen pajak, pemerintah berharap ada peningkatan signifikan pada penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengawasan pertambangan, dan penyediaan layanan publik seperti transportasi umum.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dirancang agar tidak memberatkan masyarakat atau pelaku usaha, mengingat pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pajak yang sudah berlaku.
BACA JUGA:Berlaku Awal 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Dipungut, Segini Besaran Tarifnya
Tips Menghadapi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Untuk menghadapi kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2025, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda mempersiapkan diri:
1. Evaluasi Kebutuhan Kendaraan
Tinjau kembali kebutuhan Anda akan kendaraan. Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau carpooling untuk mengurangi biaya pajak.
2. Anggarkan Pengeluaran Tambahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: