Mengenal Opsen Pajak 66 Persen, Banyak Pemilik Kendaraan yang Belum Tahu
Opsen Pajak 66 Persen--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sedang ramai, apa itu tentang opsen pajak 66%? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Selain kenaikan PPN 12% ternyata Pemerintah memberikan kejutan lain untuk tahun 2025 mendatang, yakni adanya Pajak Opsen.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor? Pertanyaan ini mungkin banyak diajukan oleh pemilik kendaraan bermotor saat hendak membayar pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Ada Tarif Tambahan, Simak Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Berikut
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif 66% adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Mengenal Opsen Pajak 66%
Sederhananya, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Opsen pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
BACA JUGA:6 Cara Membunuh Bakteri E.Coli dengan Bahan Alami, Terbukti Efektif
Dalam Pasal 81 regulasi tersebut dijelaskan bahwa opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selaras dengan hal itu, wajib pajak untuk opsen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82, adalah pihak yang menjadi wajib pajak atas jenis pajak PKB, BBNKB, dan MBLB. Pada Pasal 83, tarif opsen ditetapkan sebagai berikut:
1. Opsen PKB sebesar 66 persen
2. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
3. Opsen pajak MBLB sebesar 25 persen
Adapun untuk besaran tarif opsen PKB, BBNKB, dan MBLB tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Tujuan Opsen Pajak Kendaraan 2025
Dilansir dari laman Kemenkeu Learning Center, kebijakan opsen pajak kendaraan 2025 bertujuan untuk memperkuat kewenangan pajak daerah (local taxing power).
Opsen pajak juga bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Opsen membantu memperluas sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah serta mempercepat distribusi hasil pajak yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme bagi hasil.
Dengan pemberlakuan opsen pajak, penerimaan pajak daerah diharapkan dapat meningkat secara bertahap dalam jangka panjang.
Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan opsen pajak baru untuk PKB dan BBNKB dengan tarif masing-masing naik menjadi 66 persen dari pajak yang harus dibayar.
Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak.
Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan. Pungutan ini digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Opsen BBNKB dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota juga mengenakan opsen pada pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Opsen ini dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen ini untuk memperkuat pengawasan dan izin kegiatan pertambangan di daerah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2025, Lengkap untuk Seluruh Desa
Cara Pembayaran dan Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
a. Cara pembayaran
Pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yang meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk kendaraan.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ: Biaya administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), Buku Pihak Ketiga (BPKB), dan Surat Wajib Lapor Kendaraan Luar Negeri (SWDKLLJ).
6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB): Pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pokok PKB.
7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB): Pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pokok BBNKB
Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di SAMSAT setempat. Pembayaran akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: