Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan UMP 2025 Terendah, Bengkulu Nomor Berapa?
UMP terendah 2025--
10. Maluku
Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.141.700, naik 6,5 persen atau bertambah Rp 191.747 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang senilai Rp 2.949.953. Meskipun masuk dalam daftar ini, UMP Maluku lebih tinggi dibandingkan beberapa provinsi lain di daftar ini.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI untuk Sektor Pertanian, Lengkap Tabel Angsuran Pinjaman
Itulah informasi mengenai daftar daerah dengan UMP terendah pada tahun 2025. Lalu, bagaimana dengan formula perhitungan Upah Minimum 2025? Berikut ulasannya.
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
Formula perhitungan upah minimum provinsi adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + NIlai Kenaikan UMP 2025
Adapun nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dari UMP 2024. Nilai kenaikan UMP ini berdasarkan
tiga pertimbangan, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sebagai contoh: Misalnya UMP DKI Jakarta 2024 adalah Rp 5.067.381.
UMP 2025 = Rp 5.067.381 + 6,5% x Rp 5.067.381
Sehingga, UMP 2025 = Rp 5.396.761
2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Formula perhitungan upah minimum kabupaten/kota adalah:
UMK 2025 = UMK 2024 + NIlai Kenaikan UMK 2025
Adapun nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMK 2024. Nilai kenaikan UMP ini berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sebagai contoh: Misalnya UMK Batam 2024 adalah Rp 4.685.050.
UMK Batam 2025 = Rp 4.685.050 + 6,5% x Rp 4.685.050
Sehingga, UMK Batam 2025 = Rp 4.989.578
BACA JUGA:Ada Banyak Formasi Kosong di CPNS 2024, Peluang Besar Jadi ASN
Lalu, apabila pekerja dibayar di bawah Upah Minimum, apakah Perusahaan akan mendapatkan dan bagaimana cara melaporkannya? Untuk diketahui, Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah, karena itu dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran sebab ini merupakan tindak pidana kejahatan.
BACA JUGA:Cuma di Provinsi Ini Tidak Kena Opsen Pajak Kendaraan, Kok Bisa? Ini Alasannya
Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan).
Perihal ini juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa Kepolisian tingkat Daerah atau Polda.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: