Iklan dempo dalam berita

Restoratif Justice, Bapas Siapkan Griya Abhipraya sebagai Alternatif Pidana selain Penjara

Restoratif Justice, Bapas Siapkan Griya Abhipraya sebagai Alternatif Pidana selain Penjara

Restoratif Justice, Bapas Siapkan Griya Abhipraya sebagai Alternatif Pidana selain Penjara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Griya Abhipraya (GA) merupakan piloting project dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2023 dan Bengkulu merupakan salah satu wilayah piloting.

Untuk itulah Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu yang merupakan satu-satunya Bapas di Provinsi Bengkulu bergerak membangun Griya Abhipraya.

BACA JUGA:Saat Kita Tidak Mampu Melawan Pasukan Dajjal, Ini yang Dilakukannya di Akhir Zaman Nanti

Griya Abhipraya ini merupakan rintisan dalam upaya mendukung implementasi Restorativ Justice yang sekarang ini senantiasa digalakkan khususnya bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Griya Abhipraya dapat menjadi tempat alternatif selain pidana penjara bagi anak.  

Griya Abhipraya merupakan semacam program rumah singgah dengan melibatkan masyarakat, kelompok masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak – pihak terkait, yang diharapkan dapat menjadi tempat bagi klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitasnya, melalui program pembimbingan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan.

BACA JUGA:Mengerikan Gambaran saat Hari Kiamat, Langit Berguncang dan Terbelah

Disampaikan oleh Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, Griya Abhipraya di Bapas Bengkulu sampai saat ini telah menerima 4 klien masing-masing 2 klien merupakan klien dewasa yang belum mau pulang ke keluarga di kampungnya.

Kemudian 2 klien merupakan klien anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana pelatihan kerja di Bapas Bengkulu dan dilaksanakan di Griya Abhipraya.

Mereka menjalani pembimbingan kepribadian melalui peningkatan kapasitas moral dan spritual melalui kegiatan bimbingan kerohanian berupa bimbingan sholat 5 waktu, mengaji dan pemberian motivasi baik dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan maupun kelompok masyarakat yang menjadi mitra kerja Bapas Bengkulu.

Sedangan untuk keterampilan kemandirian, klien diberikan bimbingan bisnis UMKM yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Yayasan Ilmu Bunda.

BACA JUGA:Danrem Bengkulu Berganti, Berikut 9 Danrem yang Dimutasi Panglima TNI

"Alhamdulillah, 2 orang klien yang dewasa sudah keluar dari GA, 1 orang sudah berkerja di salah satu restoran di Kota Bengkulu dan 1 orang lagi bekerja di salah satu tempat penjualan permainan anak-anak di Kota Bengkulu, 1 orang klien anak sudah selesai menjalani pelatihan kerja dan kembali lagi ke keluarganya di Kabupaten Bengkulu Tengah, sementara ada 1 klien anak lagi yang singgah dan menjalani pelatihan kerja di sini," demikian disampaikan KaBapas.

Bahkan dikatakan KaBapas, pihaknya senantiasa mendorong rekomendasi yang dibuat Pembimbing Kemasyarakatan untuk ABJ menjadikan pidana alternatif sebagai tujuan utama dan pidana penjara adalah alternatif terakhir sebagai mana di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: