Dana Desa Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025, Total Anggaran Rp 50.807.179.000, Ini Rincian Pembagiannya
Kucuran pembagian Dana Desa 2025 di Kabupaten Mamuju Tengah--
5. Peningkatan kualitas hidup
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
6. Penguatan partisipasi dan demokrasi
Dana desa dapat digunakan untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa.
BACA JUGA:Jenis Aroma Parfum Mobil yang Bikin Mabuk, Hindari Kalau Liburan Mau Lancar
Dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan melawan hukum. Hukum yang mengatur dana desa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ada juga beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur dana desa, seperti:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
5. PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025, ini Desa yang Menerima Kucuran Anggaran Tertinggi
Demikianlah informasi tentang rincian Dana Desa Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2025, total Rp 50.807.179.000. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: