Gratis, Link dan Cara Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan 2025
Cara mengajukan menjadi penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan 2025--
3. Memiliki NIK yang Terdaftar di Dukcapil: Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, Anda tetap bisa mengusulkan nama untuk masuk ke dalam data ini melalui pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Begini Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan
Link Mendaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan 2025
Anda dapat mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah link untuk mengunduh aplikasi tersebut:
- Google Play Store: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemensos.pelaporan&hl=en-US
- App Store: Anda dapat mencari "Cek Bansos" di App Store dan mengunduhnya.
Setelah aplikasi terinstal, ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk menyelesaikan pendaftaran Anda.
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris
Cara Mendaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan 2025
Untuk mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada tahun 2025, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Buat Akun Baru: Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun baru. Isi data pribadi Anda dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi1.
3. Unggah Foto dan Swafoto dengan KTP: Unggah foto KTP Anda beserta swafoto Anda yang sedang memegang KTP. Pastikan gambar terlihat jelas agar proses verifikasi berjalan lancar1.
4. Pilih Opsi "Tambahkan Usulan": Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke aplikasi dan pilih opsi "Tambahkan Usulan". Lengkapi informasi yang diminta sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)1.
5. Verifikasi oleh Pemerintah Daerah: Data yang Anda kirimkan akan diverifikasi oleh pihak pemerintah daerah. Jika data Anda sesuai dan memenuhi syarat, Anda akan resmi terdaftar sebagai peserta PBI BPJS1.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: