Aturan Tambahan, Tenaga Non ASN yang terdata di BKN Bisa Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Jika Penuhi 3 Kriteria Ini
Aturan tambahan Kementerian PANRB untuk kriteria seleksi PPPK Tahap 2--
BACA JUGA:Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Daftar Gaji dan Tunjangan
Bagi tenaga non-ASN, kesempatan ini bisa menjadi pintu gerbang menuju karir yang lebih stabil dan terjamin. PPPK menawarkan jaminan kerja dan hak-hak sebagai pegawai negeri, meskipun statusnya berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan kata lain, mengikuti seleksi ini bukan hanya tentang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga tentang berkontribusi dalam pelayanan publik yang lebih baik.
Kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 merupakan momen penting bagi tenaga non-ASN. Dengan mengikuti aturan dan kriteria yang telah ditetapkan, pelamar dapat memanfaatkan peluang ini untuk berkarir di sektor pemerintah.
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen PPPK, Tertarik?
Pendaftaran yang berlangsung hingga akhir tahun memberikan waktu yang cukup bagi calon pelamar untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan segala informasi yang telah disediakan, diharapkan setiap pelamar dapat menghadapi proses pendaftaran dengan percaya diri dan penuh persiapan.
(Tianzi Agsutin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: