Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Temuan Ini, BPOM Bengkulu Musnahkan Produk dari 5 Minimarket di Seluma

 Ada Temuan Ini, BPOM Bengkulu Musnahkan Produk dari 5 Minimarket di Seluma

Contoh produk kedaluwarsa yang dimusnahkan BPOM Bengkulu--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - BPOM Bengkulu musnahkan produk dari 5 Minimarket di Seluma pasc ada temuan ini. Menjelang perayaan pergantian tahun baru 2025, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah gerai minimarket yang ada di Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Cara Mudah Agar Nomor HP Kita Tidak Bisa Dicari di Truecaller, Yuk Dicoba!

Ditegaskan Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, S. Si, Apt melalui pengawasnya, Mulyadi, S. Farm, Apt dan Adonis, Amd pada Senin pagi 30 Desember 2024. Dari hasil sidak tersebut ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman kedaluwarsa, sertayang tidak berizin.

Ia mengatakan kegiatan ini dilakukan karena dilatarbelakangi oleh BPOM RI, agar menjelang pergantian tahun baru ini dilakukan pengawasan ketat terkait produk, terutama produk makanan dan minuman, agar para konsumen nyaman dan aman ketika berbelanja.

BACA JUGA:Oknum PPPK di Bengkulu Ini Terima Surat Peringatan 1 dari Manajemen RSUD Tais Gara-gara Bisnis Ini

Temuan tersebut berasal dari 5 gerai yang ada di Kabupaten Seluma, dua diantaranya yakni gerai perusahaan waralaba Indomaret. 

Pasca temuan tersebut, pengawas langsung memberikan teguran dan imbauan terhadap karyawan atau pegawai gerai tersebut, sedangkan untuk produk yang sudah expired dilakukan pemusnahan di tempat agar tidak dapat dipergunakan lagi, terlebih lagi untuk diperjual belikan.

"Untuk jumlahnya tidak banyak, namun itu tetap kita musnahkan ditempat sehingga tidak dibeli oleh konsumen, sedangkan untuk karyawan atau pegawainya sudah kita berikan teguran dan imbauan agar lebih detail dalam memeriksa expired barang," tegas Mulyadi.

BACA JUGA:Semudah Ini! Begini Cara Agar Nomor HP Tidak Bisa Dilacak Getcontact

Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki izin edar. Pengawas BPOM menyarankan agar gerai atau minimarket untuk tidak menerima produk yang tidak memiliki izin, meskipun itu merupakan produk rumah tangga sekitar. 

Karena dikhawatirkan adanya dampak kepada konsumen apabila produk tersebut tidak melalui izin terlebih dahulu sebelum dipasarkan, akibatnya tentu akan merugikan gerai atau minimarket itu sendiri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Untuk produk yang tidak memiliki izin kita minta untuk tidak diperjualbelikan hingga produsennya mengurus izin," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: