Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Harga Gadai Emas di Pegadaian? Ini Rincian dan Syarat Pengajuannya

Berapa Harga Gadai Emas di Pegadaian? Ini Rincian dan Syarat Pengajuannya

Harga Gadai Emas di Pegadaian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa harga gadai emas di Pegadaian? Cek rincian dan syarat pengajuannya.
Menggadaikan barang berharga memang sudah menjadi salah satu solusi aman yang bisa dilakukan sebagian orang ketika membutuhkan uang dalam keadaan mendesak.

BACA JUGA:BBM Naik, Bagaimana Elpiji? Ini Rincian Harga Elpiji Per 2 Januari 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Salah satu barang yang bisa digadai untuk memperoleh uang dengan cepat adalah logam mulia emas. Kini, sudah banyak tempat penyedia jasa pinjaman salah satunya di Pegadaian.
Pegadaian adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah sebagai penyedia layanan jasa peminjaman uang dengan sistem agunan atau gadai, salah satunya gadai emas.
Gadai emas di Pegadaian merupakan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Konsumen yang hendak menggadaikan emas di Pegadaian tak perlu menyerahkan skor kredit di BI Checking dan prosesnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, sebelum menggunakan layanan kredit gadai dari Pegadaian, banyak orang mungkin akan bertanya-tanya, berapa besaran harga yang akan didapatkan?
Nah, untuk menjawab hal tersebut Anda bisa simak harga terbarunya di Pegadaian terbaru hari ini.

BACA JUGA:Target KUR Naik Jadi Rp 300 Triliun, Ini Daftar Penerima KUR BRI 2025

Harga Gadai Emas di Pegadaian Hari Ini 2 Januari 2025

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, berikut ini harga emas di Pegadaian pada tanggal 2 Januari 2025:
1. Emas Antam (0,5 gram): Rp 829.000
2. Emas Antam (1 gram): Rp 1.553.000
3. Emas UBS (0,5 gram): Rp 812.000
4. Emas UBS (1 gram): Rp 1.502.000
5. Emas Galeri 24 (0,5 gram): Rp 812.000
6. Emas Galeri 24 (1 gram): Rp 1.506.000

Lalu, berapa harga gadai emas 1 gram di Pegadaian dapat berapa rupiah?

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Sudah Berlaku, Beli Token Rp 500 Ribu Dapat Berapa kWh?

Sebenarnya, untuk mengetahui nilai gadai emas di Pegadaian, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, yaitu:
1. Karatase
2. Harga pasaran emas di waktu tersebut
3. Serta patokan taksiran emas dari Pegadaian
Karatase merupakan ukuran kemurnian emas. Adapun emas paling murni utamanya memiliki karatase sebesar 24 karat. Pegadaian sendiri menerima gadai emas mulai dari 6 karat sampai dengan 24 karat.
Nantinya, karatase emas dapat dihitung dengan formulasi sederhana, di mana setiap karatnya akan dianggap sebagai 1/24 dari kemurnian total. Contohnya, Anda memiliki emas 15 karat, maka taksiran kemurnian emas tersebut adalah 18/24.
Tak hanya karatase, harga pasaran emas juga berperan besar dalam penentuan nilai gadai emas di Pegadaian. Semakin tinggi harga emas pada saat itu, semakin besar pula nilai taksiran dari emas yang akan digadaikan.

BACA JUGA:Beli Token Listrik Rp 200 Ribu saat Diskon 50 Persen Dapat Berapa kWh? Ini Hitungannya

Di samping itu, besaran pembiayaan maksimal yang diberikan oleh Pegadaian juga dapat dibedakan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan patokan nilai taksiran emasnya, yaitu:
1. Golongan A: 95 persen dari taksiran atau pinjaman Rp50.000-Rp500.000
2. Golongan B: 92 persen dari taksiran atau pinjaman Rp500.001-Rp5.000.000
3. Golongan C: 92 persen dari taksiran atau pinjaman Rp5.000.001-Rp20.000.000
4. Golongan D: 93 persen dari taksiran atau pinjaman Rp20.000.000-Rp1.000.000.000
Simulasi Perhitungan Gadai Emas
Misalnya, Anda ingin menggadaikan emas seberat 1 gram dengan nilai kemurnian 15 karat di Pegadaian. Pada waktu itu, harga jual logam mulia emas berada di angka Rp1,3 juta. Maka, simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Hitung nilai taksirannya terlebih dahulu:
- Nilai taksiran = karat/24 x harga emas x berat emas
- Nilai taksiran = 15/24 x Rp1.300.000 x 1 gram
- Nilai taksiran = Rp812.500

BACA JUGA:BBM Naik, Bagaimana Elpiji? Ini Rincian Harga Elpiji Per 2 Januari 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Dari nilai taksiran di atas, bisa kita ketahui bahwa nilai taksiran emas Anda masuk ke dalam kelompok B. Dengan demikian, berikut adalah besaran pembiayaan maksimal yang dapat diberikan oleh Pegadaian:
- Pembiayaan maksimal = 92 persen x nilai taksiran
- Pembiayaan maksimal = 92 persen x Rp812.500
- Pembiayaan maksimal = Rp747.500.
Jadi, dengan menggadaikan emas 1 gram sebesar 15 karat di Pegadaian, Anda bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp747.500.

BACA JUGA:Besaran Tarif Tol Bengkulu - Taba Penanjung yang Berlaku Resmi Mulai 3 Januari 2025

Besaran Tarif Gadai Emas di Pegadaian

Perlu dipahami bahwa Anda juga akan dikenakan tarif sewa modal yang disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman untuk menebus emas yang digadaikan di Pegadaian. Adapun besaran tarif gadai emas reguler di pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Pinjaman antara Rp50.000-Rp500.000: 1 persen per 15 hari.
2. Pinjaman di atas Rp500.000: 1,2 persen per 15 hari.
3. Biaya administrasi pencairan: Rp2.000-Rp125.000
4. Premi: Rp1.000-Rp1.500
Masih bingung berapa tarif gadai emas di Pegadaian? Berikut adalah simulasi perhitungannya:
Anda mendapatkan pinjaman sebesar Rp747.500 dari menggadaikan emas di Pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: