Iklan RBTV Dalam Berita

Per 1 Januari 2025, Berikut Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Berlaku

Per 1 Januari 2025, Berikut Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Berlaku

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025--

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan tidak ada yang terlewat.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberi tahu jadwal pengambilan SIM

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: