Iklan RBTV Dalam Berita

Pemkab Seluma Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes, Ini Daftar Nama yang Lulus

Pemkab Seluma Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes, Ini Daftar Nama yang Lulus

Sekda Seluma pastikan hasil seleksi PPPK Nakes sudah diumumkan--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Panitia seleksi daerah (Panselda) resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemkab Seluma tahun anggaran 2024.

Dalam pengumuman bernomor : 800/23/PANSELDA/XII/2024 tersebut, dijelaskan bahwa bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Punya Mobil Avanza? Berikut Daftar Mobil Toyota yang Dilarang Isi Pertalite

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si selaku Ketua Panselda. 

Adapun dokumen yang harus disampaikan yakni Pas photo terbaru, Ijazah Asli, Transkrip Nilai Asli, Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat pernyataan 5 (lima) poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainya.

BACA JUGA:Gawat, Ini Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Isi Pertalite

"Untuk detailnya bisa lihat di pengumuman yang telah kita share di website BKPSDM Seluma. Pada intinya apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, dianggap mengundurkan diri," tegas Sekda.

Sekda juga menegaskan bahwa hasil kelulusan peserta adalah prestasi dari hasil kerja peserta itu sendiri. 

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari panitia ataupun pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan. 

BACA JUGA:Datangi Kantor Bupati Seluma, APDESI Desak Siltap 32 Desa Segera Dibayarkan

Kepada peserta, keluarga maupun pihak lain, dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu kita tegaskan bahwa dalam seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan Panselda bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," pungkas Sekda.

BACA JUGA:Tagih Utang Proyek, Kontraktor Datangi Dinas PUPR Seluma

Link website pengumuman hasil seleksi kompetensi Calon PPPK tahap I Nakes dilingkungan Pemkab Seluma tahun anggaran 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: