Gawat, Ini Jenis Motor Honda yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU
Jenis Motor Honda --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini jenis motor Honda yang dilarang pemerintah antrian pertalite di SPBU lagi.
Mulai tahun 2025, Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam regulasi bahan bakar bersubsidi, dengan fokus utama pada kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Ini Daftar Motor Suzuki yang Dilarang Pakai Pertalite, Kendaraanmu Salah Satunya?
Dalam upaya untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi lebih tepat sasaran, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru yang membatasi penggunaan Pertalite untuk kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.
Sepeda motor Honda dengan kapasitas mesin di atas 250 cc akan terdampak oleh kebijakan ini dan tidak lagi diperbolehkan menggunakan bahan bakar tersebut.
Bagi pengendara motor Honda yang memiliki mesin besar, ini berarti harus beralih ke bahan bakar yang lebih mahal seperti Pertamax.
BACA JUGA:Ganas Nian!! Gara-gara Utang Rp 200 Ribu Sudah Main Pisau
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan bahan bakar subsidi, yang selama ini banyak digunakan oleh kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang tidak membutuhkan subsidi.
Meskipun kebijakan ini mungkin mempengaruhi biaya operasional para pengendara, tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas distribusi subsidi dan memastikan bahan bakar subsidi sampai kepada kendaraan yang membutuhkan.
BACA JUGA:Ini Kode Promo Gojek Terbaru 3 Januari 2025, Ada Diskon hingga 90 Persen
Daftar Motor Honda yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Bagi pemilik motor Honda dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, berikut adalah daftar model yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite setelah kebijakan ini diterapkan:
1. Honda CBR 250RR
Honda CBR 250RR adalah motor sport yang sangat digemari oleh pengendara muda dan penggemar kecepatan.
Dengan mesin 250 cc yang bertenaga, CBR 250RR menawarkan performa luar biasa dan desain aerodinamis yang membuatnya cocok untuk pengendara yang menginginkan sensasi berkendara yang cepat dan sporty.
Namun, dengan regulasi baru ini, motor ini tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Pengendara CBR 250RR kini harus beralih ke bahan bakar dengan oktan lebih tinggi, seperti Pertamax.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN di PT Pos Terbaru Januari 2025, Ini 2 Posisi yang Bisa Dilamar
2. Honda Forza 250
Honda Forza 250 adalah skuter maxi yang populer di Indonesia, terkenal dengan kenyamanan dan fitur canggihnya.
Dirancang untuk perjalanan jarak jauh dan penggunaan perkotaan, motor ini juga dilengkapi dengan mesin 250 cc yang memberikan performa halus dan efisien.
Namun, dengan kebijakan baru, pemilik Forza 250 harus mematuhi aturan dan mengganti bahan bakarnya dengan Pertamax atau bahan bakar lainnya yang lebih sesuai untuk mesin berkapasitas besar.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN di PT Pos Terbaru Januari 2025, Ini 2 Posisi yang Bisa Dilamar
3. Honda CRF 250
Bagi pecinta trail, Honda CRF 250 adalah pilihan yang tak terkalahkan. Dirancang untuk petualangan off-road, motor ini mampu melibas medan berat dengan mudah.
Namun, dengan kapasitas mesin 250 cc, motor ini termasuk dalam daftar yang dilarang menggunakan Pertalite.
Pengendara CRF 250 perlu mengganti bahan bakar kendaraan mereka dengan Pertamax agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Kebijakan pembatasan penggunaan Pertalite bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan alokasi subsidi bahan bakar.
BACA JUGA:Selain Mobil, Ini Daftar Motor Yamaha yang Dilarang Pakai Petalite di 2025
Sebagai negara dengan populasi yang sangat besar, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola subsidi energi, terutama dalam hal bahan bakar.
Selama ini, Pertalite digunakan oleh banyak kendaraan, termasuk kendaraan berkapasitas mesin besar yang sebenarnya tidak membutuhkan subsidi, sehingga penggunaan Pertalite menjadi tidak efisien.
Dengan membatasi penggunaan Pertalite untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, pemerintah berupaya memastikan bahwa bahan bakar bersubsidi hanya digunakan oleh kendaraan yang benar-benar membutuhkannya, seperti kendaraan dengan kapasitas mesin kecil hingga menengah yang sering digunakan untuk transportasi harian.
BACA JUGA:Baru 1 Tahun Mengajar, Honorer Lulus PPPK Jalur RTG, Muncul Kecurigaan Ada Ordal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: