Iklan RBTV Dalam Berita

Tersisa 4 Hari Lagi Pendaftaran Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025

Tersisa 4 Hari Lagi Pendaftaran Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025

Informasi pendaftaran PPPK Tahap 2--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Buruan daftar, pendaftaran tahap 2 diperpanjang hingga 7 januari 2025 dan masih tersisa 4 hari lagi. Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 mengalami perpanjangan waktu. Hal ini diumumkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memperbolehkan calon pelamar untuk mendaftar hingga 7 Januari 2025. 

BACA JUGA:Daftar Tunjangan PPPK Tahun 2025, Kesejahteraan Guru juga Semakin Meningkat

Sebelumnya, batas waktu pendaftaran ditetapkan pada 31 Desember 2024. Dengan perpanjangan ini, calon pelamar yang belum mendaftar kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengikuti seleksi. Mari kita simak syarat dan cara mendaftar diartikel ini.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai dengan kriteria dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. 

“Kami berharap perpanjangan ini bisa dimanfaatkan oleh sebanyak mungkin calon pelamar,” tambah Ridwan. 

BACA JUGA:Siap-siap! Dirjen GTK Umumkan Skema Integrasi PPPK Jadi PNS, Ini Rinciannya

Aturan tentang perpanjangan pendaftaran ini dituangkan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2024. 

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru, yaitu dari tanggal 17 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025. Ridwan juga mengingatkan kepada instansi-instansi untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar dalam sistem SSCASN. 

"Calon pelamar diimbau untuk menyelesaikan proses pendaftaran secepatnya, terutama sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran," ujarnya.

Sebagai bagian dari proses ini, calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait pendaftaran. Ini penting agar informasi yang didapat akurat dan tidak menimbulkan kebingungan.

BACA JUGA:Ini Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Per Januari 2025, Ada Kenaikan?

Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Untuk dapat mendaftar, calon pelamar harus memenuhi beberapa syarat umum yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI). Pelamar harus merupakan warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: