Iklan RBTV Dalam Berita

Sah! OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol di Awal Tahun 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Sah! OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol di Awal Tahun 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Aturan Baru OJK --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aturan baru OJK 2025, penurunan bunga pinjaman online untuk lindungi konsumen dan dorong industri keuangan.

Awal tahun 2025 membawa kabar baik bagi pengguna layanan pinjaman daring (pinjol).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan baru terkait batas bunga harian untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online. 

BACA JUGA:Auto Cuan, Ini 6 Aplikasi untuk Menghasilkan Uang, Tanpa Ribet Langsung Masuk Rekening

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari pertama tahun 2025, OJK menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan. 

Salah satu poin utama dari aturan tersebut adalah penurunan batas maksimum bunga harian, khususnya untuk pinjaman konsumtif.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri untuk PNS Tahun 2025 Plafon Rp 100 Juta

Penurunan bunga ini mencerminkan komitmen OJK dalam menciptakan keseimbangan antara pengembangan industri pinjaman daring dan perlindungan bagi pengguna layanan.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

"Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengaturan khususnya terkait LPBBTI atau Pinjaman Daring (Pindar) bagi Perusahaan Pembiayaan," tulis OJK dalam keterangan resmi tersebut.

BACA JUGA:Auto Cuan, Ini 6 Aplikasi untuk Menghasilkan Uang, Tanpa Ribet Langsung Masuk Rekening

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. 

"Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengaturan khususnya terkait LPBBTI atau Pinjaman Daring (Pindar) bagi Perusahaan Pembiayaan," tulis OJK dalam keterangan resmi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: