Ini 7 Komponen Pajak Mobil yang akan Diberlakukan Tanggal 5 Januari 2025
7 komponen pajak yang akan dibayarkan pada 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siap-siap, mulai tanggal 5 Januari 2025 para pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta akan dikenakan beban pajak baru. Nantinya, akan ada tujuh komponen yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.
Dalam hal ini, terdapat dua komponen baru yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua komponen pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
BACA JUGA:Mulai Berlaku Lusa, Begini Cara Hitung Kenaikan Pajak Kendaraan Pasca Opsen Pajak Berlaku
7 Komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak yang dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Pajak ini dihitung dengan mengalikan NJKB dengan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tarif PKB bervariasi antara 1,5% hingga 2,5% dari NJKB, tergantung pada kebijakan daerah dan jenis kendaraan. NJKB dihitung berdasarkan harga pasar kendaraan yang ditentukan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Begini Cara Login Coretax Berlaku Mulai 1 Januari 2025 untuk Wajib Pajak
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Pajak ini harus dibayar ketika membeli kendaraan bekas atau melakukan mutasi kendaraan.
Tarif BBNKB umumnya adalah 10% dari harga jual kendaraan berdasarkan nilai transaksi atau NJKB, tergantung pada kebijakan daerah.
BACA JUGA:Mudah Tanpa Antre, Begini Cara Bayar Pajak Motor Tahunan di Alfamart dan Indomaret Terdekat
3. Pajak Progresif (Untuk Kendaraan Kedua dan Setrusnya)
Jika memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif. Pajak ini lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama.
Tarif pajak progresif biasanya berkisar antara 2% hingga 10%, tergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki dan kebijakan daerah.
BACA JUGA:Opsen Pajak Bakal Naik 66%, Apa Dampaknya Terhadap Harga Kendaraan 2025?
4. Pajak Dasar Kendaraan (Tarif Dasar PKB)
Tarif dasar PKB adalah persentase tertentu yang berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, seperti mobil pribadi, kendaraan niaga, dan kendaraan umum.
Setiap jenis kendaraan memiliki tarif dasar yang berbeda, dan tarif ini akan menjadi dasar perhitungan pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: