Mulai 5 Januari Ini, Segini Tarif Baru Pajak Kendaraan 2025 di Jakarta
Tarif pajak kendaraan 2025 di Jakarta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sistem progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah kenaikan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Ini 7 Komponen Pajak Mobil yang akan Diberlakukan Tanggal 5 Januari 2025
Sebelumnya kenaikan tarif sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan, kini naik menjadi 1 persen. Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tersebut.
BACA JUGA:Mulai Berlaku Lusa, Begini Cara Hitung Kenaikan Pajak Kendaraan Pasca Opsen Pajak Berlaku
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, berikut tarif pajak progresif:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama,
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua,
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga,
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat,
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima, dan seterusnya.
Dengan aturan baru ini, kenaikan tarif lebih sederhana, namun lebih tinggi untuk setiap kendaraan tambahan setelah yang pertama. Perda ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha, yang tetap dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen.
BACA JUGA:Sah! OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol di Awal Tahun 2025, Ini Rincian Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: