Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi Berlaku! Cek Daftar Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi di Sumatera

Resmi Berlaku! Cek Daftar Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi di Sumatera

Resmi Berlaku! Cek Daftar Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi di Sumatera--rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi berlaku! Cek daftar kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi di Sumatera.

Per tanggal 1 Januari 2024, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) resmi berlaku sebesar 6,5 persen. 

Besaran kenaikan UMP 2025 tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp 3.315.728.

BACA JUGA:Penerbangan Tanpa Delay, Ini Daftar Maskapai Pesawat Paling Tepat Waktu

Dengan ini, membuat sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia pun harus menaikkan UMP.

Khusus di Pulau Sumatera, kecuali Sumatera Utara, semua provinsi telah merilis UMPnya.

Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.876.600 dan Bengku menjadi provinsi yang memiliki UMP terendah yakni Rp 2.89.070.

BACA JUGA:Lengkap! Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK di SSCASN, Ikuti 7 Langkah-langkahnya

Berikut daftar UMP di 10 Provinsi yang ada di Pulau Sumatera : 

1. Aceh

Rp 3.685.616

2. Sumatera Barat

Rp 2.994.193

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: