Ini Daerah dengan UMK Tertinggi di Sumatera Selatan Tahun 2025
Daftar UMK di Provinsi Sumatera Selatan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini daerah dengan UMK tertinggi di Sumatera Selatan tahun 2025.
Setiap tahun, pemerintah daerah di seluruh Indonesia menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menjadi standar upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di daerah masing-masing.
Penetapan UMK ini sangat penting untuk melindungi kesejahteraan buruh sekaligus menciptakan kesetaraan dalam dunia kerja.
Pada tahun 2025, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan nilai UMK untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, yang menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Gedung Merah Putih Pemkot Bengkulu Boleh Dipakai untuk Acara Nikahan, Syaratnya Cuma Ini
Salah satu daerah yang mengalami kenaikan terbesar adalah Kota Palembang, yang mencatatkan UMK tertinggi di Sumatera Selatan untuk tahun 2025.
Pengertian UMK dan Proses Penetapannya
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan upah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk pekerja atau buruh di wilayah tersebut.
UMK adalah hasil dari proses penghitungan yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Dewan Pengupahan ini bertugas melakukan analisis terhadap kondisi ekonomi daerah, biaya hidup, serta daya beli masyarakat untuk menentukan besaran UMK yang layak dan adil.
BACA JUGA:8 Jenis Durian Unggulan di Bengkulu, Wajib Dicicipi Pencinta Durian
UMK 2025 di Sumatera Selatan
Pada tahun 2025, seluruh UMK di Sumatera Selatan mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan ini tercatat sebesar 6,5% bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.
Proses penetapan ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Dewan Pengupahan Sumsel dan para perwakilan serikat pekerja.
Salah satu yang turut mengonfirmasi hal ini adalah Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, yang mengatakan bahwa keputusan gubernur telah memutuskan nilai UMK di tujuh daerah di Sumatera Selatan.
"UMK di Sumsel sudah clear, gubernur sudah menetapkan melalui surat keputusan (SK). Nilainya sesuai dengan pembahasan di Dewan Pengupahan," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: