Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Jambi, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi

Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di Jambi, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi

Berapa UMK di Provinsi Jambi tahun 2025?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar lengkap UMK Tahun 2025 di Jambi, ini daerah dengan upah tertinggi.

Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov Jambi) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

Penetapan ini dilakukan di 11 daerah di Jambi dan diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah yang berlaku bagi pekerja di setiap kabupaten atau kota. Proses penetapan UMK ini melibatkan bupati atau walikota setempat, yang kemudian disahkan oleh gubernur. 

BACA JUGA:Pengunjung Danau Dendam Tak Sudah Semakin Sepi, Kenapa?

Penetapan UMK ini sangat penting karena berfungsi sebagai perlindungan bagi pekerja, memastikan mereka mendapatkan imbalan yang layak atas kontribusi yang mereka berikan kepada perusahaan.

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp197.413 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.037.122. 

Kenaikan ini diharapkan dapat mencerminkan kondisi perekonomian yang lebih baik dan mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Setelah penetapan UMP, besaran UMK di 11 daerah di Jambi pun ditentukan. Beberapa daerah menetapkan UMK yang sama dengan UMP, sementara ada juga yang menetapkan angka yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik, Pool Bus dan Bandara Ramai Penumpang

Berikut adalah rincian UMK di 11 kabupaten/kota di Jambi untuk tahun 2025:

1. UMK Kabupaten Bungo: Rp3.234.535

2. UMK Kabupaten Tebo: Rp3.234.535

3. UMK Kabupaten Merangin: Rp3.234.535

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: