Daftar UMK Tahun 2025 di Jawa Tengah, Ada yang Mencapai Rp 3 Juta
Daftar UMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Naik 6,5 persen, ini UMK 2025 tertinggi di Jawa Tengah capai Rp 3 jutaan.
Pada tanggal 18 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Kenaikan sebesar 6,5% ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan perusahaan di Jawa Tengah, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BACA JUGA:9 Jenis Makanan dan Minuman yang Menyebabkan Karies Gigi atau Gigi Berlubang
Pentingnya Kenaikan UMK
Kenaikan UMK ini berfungsi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya beli dan taraf hidup pekerja.
Dengan adanya kenaikan sebesar 6,5% yang setara dengan tambahan sekitar Rp 148.742 pada setiap UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, tentu saja hal ini akan memberi dampak positif baik bagi pekerja maupun perekonomian lokal.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh perusahaan-perusahaan di seluruh wilayahnya.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk memenuhi hak pekerja, termasuk hak atas upah yang layak.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat, dan pada gilirannya, dapat memberikan kontribusi pada produktivitas yang lebih tinggi.
BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Mata Sakit dengan Bahan Alami, Mudah dan Bisa Langsung Dicoba
Kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jateng
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang diterbitkan pada 18 Desember 2024, telah ditetapkan besaran UMK yang baru untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK ini tidak hanya berlaku untuk satu kota atau kabupaten, melainkan merata di seluruh wilayah Jawa Tengah dengan rata-rata kenaikan sekitar 6,5%.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tahun 2025:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: