Iklan RBTV Dalam Berita

Inilah 4 Jenis Motor yang Kena PPnBM di Tahun 2025

Inilah 4 Jenis Motor yang Kena PPnBM  di Tahun 2025

Jenis motor yang masuk kategori barang mewah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Inilah 4 jenis motor yang kena PPnBM  di tahun 2025. Selain menyasar mobil, pengenaan PPN 12 persen juga mengincar jenis roda dua atau motor. Tapi tidak semua produk motor dibebankan pajak tersebut, sebab sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto, PPN 12 persen menyasar kelompok barang dan jasa mewah.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPn Barang Mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo.

BACA JUGA:7 Jenis dan Merek Mobil Pajak Termurah di Indonesia

Penetapan kelompok jasa dan barang mewah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 141 Tahun 2024 yang berlaku 1 Januari 2025. Lebih lanjut mengenai jenis barang yang tergolong mewah dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah mengacu PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022 untuk kategori kendaraan bermotor, yang sebelumnya ditetapkan di PMK 141 Tahun 2021.

Adapun PMK 141 Tahun 2021 diterbitkan sebagai ketentuan lanjutan soal penetapan jenis kendaraan bermotor dengan PPnBM, dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi PP 74 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 22, motor termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM, namun dengan kategori tertentu, yakni dengan isi silinder 250 sampai 500 cc. Besaran PPnBM jenis motor tersebut adalah 60 persen.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Tahun 2025, Ini Rincian Pajak Honda Brio Lengkap Sejak Brio Tahun 2012

Jenis Motor yang Kena PPnBM

Lantas, apa saja jenis motor yang ditargetkan?

1. BMW C400 X

2. KTM 390 Duke atau Adventure

3. Honda CB500 X

4. Royal Enfield Classic 350. 

Adapun skutik seperti Yamaha XMAX 250 dan sejenisnya tidak dikenakan lantaran kubikasinya 249,8 cc. Lanjut pada Pasal 23, diterangkan lagi kelompok motor mewah yang terkena PPnBM sebesar 95 persen, yakni motor yang kapasitas isi silindernya di atas 500 cc. Sudah barang tentu merupakan jenis moge ber-cc besar besutan BMW, Ducati, Moto Guzzi, hingga Aprilia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: