Ini 5 Jenis Mobil Harian yang Kena PPnBM Tahun 2025
Jenis mobil yang kena PPnBM 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini 5 jenis mobil harian yang kena PPnBM Tahun 2025. Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen dikenakan atas barang mewah yang masuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Salah satu kelompok barang mewah yang menjadi sasaran adalah kendaraan bermotor, termasuk mobil.
BACA JUGA:Inilah 4 Jenis Motor yang Kena PPnBM di Tahun 2025
Dasar pengenaan PPN 12 persen bagi barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
BACA JUGA:7 Jenis dan Merek Mobil Pajak Termurah di Indonesia
Adapun berbagai jenis mobil mewah yang menjadi sasaran pengenaan PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jika mengacu pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022, maka hampir semua model mobil dikenai PPnBM. Dengan demikian, mobil yang dikenai PPnBM secara otomatis menjadi objek PPN 12 persen, seperti jenis low cost green car (LCGC).
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Tahun 2025, Ini Daftar Pajak Mobil Toyota Avanza Lengkap per Tahun Produksi
Berikut 5 jenis mobil yang berpotensi dikenai PPN 12 persen dan rincian tarif PPnBM-nya:
1. Mobil Double Cabin
Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin. Crew cabin sendiri adalah istilah yang lebih familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih kecil ketimbang crew cabin. Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai untuk area perkebunan.
Bentuknya serupa dengan mobil pikap, namun memiliki tambahan ruang untuk penumpang di bagian belakang dekat bak muatannya. Namun bukan berarti pikap double cabin jarang terlihat di jalan raya. Bukan hanya sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah dan Praktis
2. Mobil Golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart kini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di luar lapangan golf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: