Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Baik, Pemerintah Hapus Utang Bank 1 Juta Orang, Ini Ketentuannya

Kabar Baik, Pemerintah Hapus Utang Bank 1 Juta Orang, Ini Ketentuannya

Pemerintah hapus utang bank pelaku UMKM--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar baik bagi Anda yang memiliki utang bank. Tidak lama lagi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang tersebut.

Tidak seluruh utang bank, perhitungannya ada sekitar 1 juta orang yang akan mendapat kebijakan penghapusan utang ini.  

Keputusan untuk menghapus utang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

BACA JUGA:10 HP Harga Rp 1 Jutaan 2025, Spek Gahar Anti Lag

Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu diketahui jika utang bank yang akan dihapus ini hanya untuk utang pelaku UMKM. 

Disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, tidak semua pelaku UMKM yang akan mendapat penghapusan utang ini. Selain itu, masih ada beberapa kriteria lainnya.

"Saya mau sampaikan dulu biar semua kita sama persepsi. Bahwa program ini yang dilakukan presiden yaitu bapak Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang," ujar Maman belum lama ini.

BACA JUGA:Menakjubkan Tapi Mistis, Inilah Misteri Dibalik Bukit Kandis Bengkulu Tengah

Utang UMKM yang akan dihapus ini adalah utang yang ada dengan bank BUMN alias Himbara, seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. 

"Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutang berutang maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta. Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid," tambah Maman.

Dengan ketentuan itu, tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya, dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi. 

BACA JUGA:Program Listrik Gratis 2025 Provinsi Bengkulu untuk Daya Minimal 900 VA, Ini Alokasi Jumlah Penerimanya

Lalu yang kedua, mereka yang dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," lanjut Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: