Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Semuanya Kebagian, Ini Kriteria UMKM yang Dapat Program Penghapusan Utang Bank

Tak Semuanya Kebagian, Ini Kriteria UMKM yang Dapat Program Penghapusan Utang Bank

Kriteria UMKM yang Dapat Program Penghapusan Utang --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tak semuanya kebagian, sebab hanya UMKM dengan kriteria ini dapat program penghapusan utang Bank.

Krisis ekonomi global dan tantangan dalam dunia usaha seringkali menempatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam posisi yang sangat sulit.

BACA JUGA:Update Hari Ini, Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Per 6 Januari 2025, Cek Harga di Daerahmu

Mereka harus menghadapi beban utang yang tak kunjung usai, yang memperburuk kondisi finansial dan menghambat pengembangan usaha.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Prabowo Subianto menginisiasi sebuah kebijakan yang dianggap revolusioner yaitu, Program Penghapusan Utang Bank bagi UMKM.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan nafas baru bagi pelaku UMKM yang selama ini terjerat utang. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua UMKM akan berhak mendapatkan manfaat dari program ini.
Ada sejumlah kriteria UMKM yang harus dipenuhi agar mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk bebas dari utang. Apa sajakah kriteria tersebut? Artikel ini akan membahas informasi lengkapnya.

BACA JUGA:Daftar Harga Xiomi 2025, Smartphone Canggih dengan Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Langkah Strategis Pemerintah untuk Meringankan Beban UMKM

Kebijakan penghapusan utang bagi UMKM ini merupakan langkah yang sangat strategis dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung ekonomi rakyat.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam berbagai kesempatan mengungkapkan bahwa program ini akan dijalankan secara bertahap.

Di bulan Januari 2025, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat langsung dari penghapusan utang yang mencapai nilai total Rp2,4 triliun.
"Kita akan memulai dengan pemberian penghapusan piutang tahap awal untuk 67.000 UMKM, yang akan dilaksanakan langsung oleh Presiden dalam waktu dekat," kata Maman
Namun, tentu saja, kebijakan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua pelaku UMKM. Hanya UMKM yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan program penghapusan utang ini.
Adapun keseluruhan program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan memperbaiki kondisi usahanya yang terpuruk akibat beban utang.

BACA JUGA:Utang Bank 1 Juta Pelaku UMKM akan Dihapus Pemerintah, Asalkan Memenuhi 3 Syarat Ini

Kriteria UMKM yang Bisa Mendapatkan Program Penghapusan Utang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar dapat menerima manfaat dari penghapusan utang bank.
Penghapusan utang yang dimaksud dalam kebijakan ini mencakup dua hal penting:
1. Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM.
2. Penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Bagi UMKM yang memiliki utang kepada lembaga keuangan atau badan usaha negara, penghapusan utang ini tentu menjadi harapan besar. Namun, tidak semua jenis utang bisa langsung dihapuskan begitu saja. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.
Salah satu lembaga yang terlibat dalam pengelolaan dan penghapusan piutang negara adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang berperan sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). KPKNL melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan piutang-utang negara yang telah tertunda lama.

BACA JUGA:Ini Kriteria Utang Bank yang Bakal Dihapus Pemerintah, Nilai Pokok Utang Macet Maksimal Rp 500 Juta

Berdasarkan pasal 12 dalam peraturan pemerintah tersebut, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
1. Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
2. Nilai piutang pokok yang dapat dihapuskan tidak lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per penanggung utang.

BACA JUGA:Update Hari Ini, Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Per 6 Januari 2025, Cek Harga di Daerahmu

Tahapan Penghapusan Utang

Setelah sebuah piutang UMKM diserahkan kepada KPKNL, proses penghapusan tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Ada serangkaian tahapan yang harus ditempuh agar utang bisa benar-benar dihapuskan.

Tahapan tersebut dimulai dengan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), yang mengindikasikan bahwa utang tersebut sedang dalam proses penyelesaian.
Selanjutnya, utang yang telah masuk dalam kategori PSBDT akan diarahkan untuk mendapatkan penghapusan bersyarat, yang harus dilakukan dalam tenggat waktu paling lambat tiga bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada kendala, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penghapusan mutlak.
Penghapusan mutlak ini bisa dilakukan paling cepat tiga bulan setelah keputusan penghapusan bersyarat dikeluarkan, dan paling lambat hingga berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah ini pada tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: