Iklan RBTV Dalam Berita

Karena Jual Daun Kering, Pemuda Empat Lawang Ini Ditangkap Polisi

Karena Jual Daun Kering, Pemuda Empat Lawang Ini Ditangkap Polisi

Pemuda Empat Lawang ditangkap karena mengedarkan ganja--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Satresnarkoba Polres Seluma kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan jenis ganja.

Kali ini seorang warga Desa Air Kelinsar Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, OS (28) diamankan. Dia ditangkap pada Minggu 5 Januari 2025 sekira jam 12.00 WIB karena menyimpan 4 paket ganja kering.

BACA JUGA:Cek Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Disampaikan Kasat Resnarkoba, Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH. pengungkapan ini berawal pada Selasa 1 Januari 2025 Sat Resnarkoba mendapat laporan informasi dari masyarakat, jika sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Dari informasi masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, pada Minggu 5 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba didampingi Kanit 2 opsnal berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, persisnya di Kelurahan Babatan.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, Masih Ada Siswa dan Guru Tidak Hadir

"Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga ganja kering yang dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan plastik asoi warna biru. Ada juga celana levis pendek warna biru. Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut," tegas Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Melalui Laman Resmi SSCASN

Atas perbuatan ini, pelaku melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis ganja.

"Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: