Begini Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT
Cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara klaim dana BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)-nya.
Untuk informasi, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang ketika memasuki masa pensiun. JHT dapat dicairkan secara penuh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Pilihan Menu Makan Gratis Pemerintah
Klaim JHT
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah cara klaim JHT untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone milik sahabat Camkoha, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
3. Pastikan sudah 3 Centang Hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
BACA JUGA:Cara Daftar Mitra Makan Gratis Pemerintah, Ini Syarat yang Diperlukan
4. Pilih Sebab Klaim
Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
5. Pengecekan Data
Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
6. Ambil Foto
Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi Data
Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
8. Rincian Saldo JHT
Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Pengecekan Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: