Iklan RBTV Dalam Berita

Belum Pensiun tapi Mau Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Belum Pensiun tapi Mau Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan--

Durasi pencairan dana JHT bergantung pada jumlah saldo yang diajukan:
- Jika jumlahnya di bawah Rp 10 juta, pencairan selesai dalam waktu maksimal satu hari kerja.
- Jika melebihi Rp 10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu hingga lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Itulah informasi mengenai syarat dan langkah pencairan JHT sebesar 10 persen untuk pekerja yang masih aktif.

BACA JUGA:Update Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ada Diskon 50 Persen untuk JKK

Sanksi Jika Pengusaha Tidak Mendaftarkan BPJS

Sementara itu, untuk informasi tambahan bahwa terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemberi kerja/pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja/buruh di perusahaannya pada program-program di BPJS.
Pasal 17 UU BPJS
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Pilihan Menu Makan Gratis Pemerintah

Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi:
- perizinan terkait usaha
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
- izin memperkerjakan tenaga kerja asing
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

BACA JUGA:Sore ini, Plh Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi Bakal Dilantik
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: