Mobil Pengantin Dikawal Polisi, Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
Tanpa biaya, silakan minta pengawalan mobil pengantin ke polisi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah umum saat ini mobil yang mengangkut pengantin di kawal polisi. Biasanya pengawalan ini dari kediaman pengantin menuju gedung tempat digelar resepsi pernikahan.
Banyak yang bertanya berapa biaya pengawalan seperti itu? Menjawab pertanyaan ini Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, tidak ada biaya yang dikenakan kepada orang yang meminta pengawalan.
BACA JUGA:Belum Pensiun tapi Mau Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
"Itu memang sudah diatur dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 secara normatif untuk pengawalan-pengawalan kegiatan tertentu. Selain itu tidak ada dipungut biaya sama sekali, silakan saja datang langsung ke Satlantas Polresta Bengkulu," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, tidak hanya pada pelayanan demikian, pihaknya juga siap menerima dan mendampingi masyarakat apabila mengaku dan menjadi korban kejadian-kejadian situasional bersifat kriminalitas.
Nantinya, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal dan Pilihan Menu Makan Gratis Pemerintah
Namun, masyarakat harus menjelaskan terlebih dahulu duduk perkaranya secara singkat agar jangan sampai ada anggapan negatif dari pihak lain.
"Selain pengawalan, kita siap mendampingi masyarakat apabila ada yang mengaku menjadi korban kriminalitas," tegas Kapolresta Bengkulu.
Diketahui, adapun beberapa kendaraan yang biasa dikawal pihak kepolisian yakni mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulance yang membawa orang sakit, kendaraan yang membawa korban kecelakaan dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
BACA JUGA:Cara Daftar Mitra Makan Gratis Pemerintah, Ini Syarat yang Diperlukan
Kemudian diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: