Ada 7 Kendaraan yang Bisa Dapat Pengawal Polisi, Apa Saja?
Pengawal Polisi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kendaraan apa saja yang bisa dapat pengawal kepolisian? Catat 7 jenisnya.
Pengawal Kepolisian atau Patwal merupakan pelayanan yang diberikan kepolisian untuk mengawal perjalanan.
BACA JUGA:Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Kesempatan Emas Awal Tahun
Secara umum, Polri memiliki beragam armada mobil patroli untuk menunjang sejumlah pekerjaan dan tugas, mulai dari patroli lalu lintas, sampai dengan pengawalan. Bahkan, untuk obil-mobil tersebut terdiri dari berbagai merek dan model.
Patwal menjadi bagian dari tugas polisi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 14 ayat 1 poin a dan b disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelayanan Patwal memang tugas polisi.
Dalam hal ini terdapat 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Lantas, jenis kendaraan apa saja yang bisa dapat pengawal kepolisian?
BACA JUGA:Begini Simulasi Kredit Mobil Suzuki Xl7 Tahun 2025, Angsuran per Bulan Sangat Terjangkau
Pasal 65 Ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
BACA JUGA:Bukan Cuma Petinggi Negara, Begini Cara Warga Bisa Dapat Pengawalan dari Mobil Polisi
Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.
Tugas dan Fungsi Utama Patwal
Untuk lebih jelasnya berikut adalah beberapa tugas dan fungsi utama dari layanan Patwal:
1. Pengawalan Konvoi VIP
Pengawalan VIP menjadi salah satu tugas penting dari layanan Patwal. Dalam hal ini, personel Patwal mengawal pejabat negara, tamu kenegaraan, tokoh masyarakat, maupun selebritas yang memiliki jadwal padat dan perlu menghindari keterlambatan.
Patwal membantu memastikan perjalanan mereka tidak terganggu oleh kemacetan atau ancaman keamanan. Patwal juga bertugas menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta memastikan bahwa rute perjalanan tetap lancar hingga tujuan.
2. Bantuan Kemanusiaan Dalam kondisi darurat
Misalnya saat terjadi bencana alam atau kondisi darurat lainnya, bantuan kemanusiaan seperti pengiriman obat-obatan, makanan, atau tim medis sering memerlukan pengawalan khusus untuk memastikan barang bantuan sampai dengan cepat. Patwal berperan penting dalam mengatur lalu lintas agar rombongan bantuan bisa melewati rute yang diperlukan dengan aman dan lancar.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pelantikan PPPK 2025? Ini Jadwal dan Penjelasan Lengkapnya
3. Penanganan Situasi Darurat
Situasi darurat lain yang memerlukan pengawalan Patwal misalnya adalah mobil ambulans yang membawa pasien dalam kondisi kritis.
Dalam kasus seperti ini, Patwal akan membuka jalan, menghentikan sementara kendaraan di persimpangan, dan mengurangi kemungkinan hambatan lalu lintas, sehingga ambulans bisa sampai ke rumah sakit dengan cepat dan tanpa hambatan.
BACA JUGA:Update Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang SIM Per Januari 2025, Siapakan Uang Segini
4. Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
Selain pengawalan individu atau konvoi, Patwal juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban lalu lintas, terutama pada saat-saat tertentu di mana jalanan sedang sangat ramai, seperti saat arus mudik atau perayaan hari besar.
Dengan bantuan Patwal, kepolisian dapat mengatur pergerakan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan parah dan kondisi jalan tetap terkendali.
Sementara itu, buat masyarakat yang ingin manfaatkan Patwal namun bingung caranya. Maka simak langkah dan prosedur berikut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: