Begini Modus Kakek 66 Tahun di Seluma yang Rudapaksa Bocah Perempuan Berusia 10 Tahun
Tsk asusila yang ditangkap PPA Satreskrim Polres Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Begini modus kakek 66 tahun di Seluma yang rudapaksa bocah perempuan berusia 10 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan seorang pria berusia 66 tahun berinisial BS asal Kecamatan Seluma Selatan. Korbannya yang masih berusia 10 tahun tersebut diketahui adalah tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Penghapusan Utang 1 Juta UMKM, Bagaimana Nasib 146.230 UMKM di Bengkulu
Peristiwa amoral ini terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma, berhasil mengungkap laporan yang telah dibuat oleh orangtua korban.
Dalam aksinya, BS melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberi iming-iming sejumlah uang, mulai dari Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu. Bahkan aksi terakhir dilakukan pada Oktober 2024 lalu, saat itu pelaku memberikan sejumlah buah sawo kepada korban yang lantas disantap bersama teman-teman korban.
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, Resmi Melantik Haryadi sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda. Bambang Ilyadi, SH membenarkan adanya penangkapan tersangka ini.
Saat ini BS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di dalam sel tahanan Polres Seluma untuk mempermudah proses pemberkasan penyidikan.
"Saat ini BS sudah kita amankan, BS ini dalam aksinya memberikan iming iming kepada korban sejumlah uang pecahan Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu, terakhir ia sempat memberikan sejumlah buah sawo kepada korban," sampai Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Dilengkapi Guiding Block untuk Disabilitas, UPTD Puskesmas Penurunan Mulai Berfungsi
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, diketahui aksi tersebut telah terjadi lebih dari 4 kali, dan terjadi sejak tahun 2023 lalu dan terakhir dilakukan pada Oktober 2024.
Aksi bejat BS tercium setelah korban memberitahu orangtuanya atas apa yang dilakukan oleh BS, selain itu juga rekan rekan korban juga menjadi saksi anak karena turut mengetahui adanya aksi dari BS yang memperdaya korban.
"Aksi tersebut dilakukan di kediaman BS yang tidak jauh dari rumah korban, masih satu desa yang sama. Untuk kejadiannya lebih dari empat kali, hasil visum menjadi alat bukti kuat dalam pengungkapan kasus ini," pungkasnya.
BACA JUGA:Aplikasi dan Alat Jitu Mengatasi Pencurian atau Penggelapan Kendaraan, Terpantau 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: