Iklan RBTV Dalam Berita

Setelah Ditahan Polisi, Warga Empat Lawang Mengaku hanya Dititipi Daun Kering

Setelah Ditahan Polisi, Warga Empat Lawang Mengaku hanya Dititipi Daun Kering

Pelaku narkoba sedang menjalani pemeriksaan di Polres Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Satnarkoba Polres Seluma, Selasa pagi (7/1/2025) masih mendalami kasus narkoba jenis ganja yang dibawa tersangka berinisial OS (28), warga Desa Air Kelinsar Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut bukan miliknya melainkan dititipi temannya yang kini buron. Teman yang dimaksud sebelumnya berhasil melarikan diri saat digerebek polisi pada Minggu 5 Januari 2025 sekira jam 12.00 WIB lalu.

"Saya hanya dititipi pak sama teman saya, saya tahu itu ganja, tapi teman saya berhasil kabur," ujar OS.

BACA JUGA:Tiga Perwira Polres Seluma Kembali Dimutasi, Berikut Nama Penggantinya

Kendati demikian, karena posisi 4 paket ganja saat digeledah polisi berada di kantong celananya, tersangka tidak berkilah karena ingin menghisapnya bersama teman.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH, pengungkapan ini berawal pada Selasa 1 Januari 2025 Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Atas dasar informasi masyarakat tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Tak hanya Siswa, Ini Penerima Makan Bergizi Gratis

Dari hasil penyelidikan, pada Minggu 05 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba didampingi Kanit 2 opsnal berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Bengkulu-Manna Kelurahan Babatan.

"Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga ganja kering yang dibalut dengan kertas kalender dan dibungkus dengan plastik asoi warna biru, serta sebuah celana levis pendek warna biru. Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Seluma untuk diperiksa lebih lanjut," tegas Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA:Kapan Pinjaman KUR BCA 2025 Resmi Dibuka? Cek Prediksinya, untuk Antisipasi dan Persiapan

Atas perbuatan ini, pelaku melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis ganja.

"Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan Pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: