2 Bulan TPG Segera Dibayar, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya
Rencana pembayaran Tunjangan Profesi Guru--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Kehebohan terjadi lantaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV baru dibayarkan untuk satu bulan saja yakni bulan Oktober.
Merespon kondisi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menggelar rapat pada Selasa (7/1) membahas Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Evaluasi Kinerja Non ASN Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Rapat digelar bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di aula Dinas Dikbud Provinsi yang langsung dipimpin Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman digelar secara tertutup.
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Bakal Dibuka 2 Kali, Cek Link Pendaftarannya di Sini
Dikatakan Saidirman, alasan TGP hanya dibayar satu bulan lantaran saat itu ketersediaannya hanya cukup untuk satu bulan.
“Karena memang ketersediaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum 31 Desember memang hanya untuk satu bulan,” ujar Saidirman.
Sedangkan untuk dua bulan TPG yang belum dibayarkan, berdasarkan
informasi BKD saat ini mulai bisa dicairkan dan telah dilakukan penandatanganan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Seluma, Ditabrak Keponakan, Sang Bibi Meninggal Dunia
Sehingga diharapkan untuk TPG 2 bulan ini segera dicairkan dalam 1 dan 2 hari ini, kepada para guru sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterima.
Tercatat jumlah penerima TPG di Provinsi Bengkulu sebanyak 3.237 orang dengan anggaran yang diusulkan sekitar Rp 25 miliar.
“Dan sekarang ini juga saya sudah mendapatkan informasi bahwa hari ini bisa dicairkan, kita harapkan ini segara cair 1 dan 2 hari ini. Kalo untuk anggaran, itu usulan dari pusat,” ujar Saidirman.
Selain membahas soal TPG, dalam rapat ini Dinas Dikbud juga mengatakan diupayakan agar Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak dirumahkan, apalagi mengingat kebutuhan guru saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: