Simak, Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Syarat dan cara mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Simak, syarat dan cara mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Dalam dunia kerja yang kompetitif, perusahaan semakin menyadari pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
BACA JUGA:Sebelum Beli, Kenali Ciri-ciri Emas UBS Asli Agar Tidak Ketipu
Salah satu langkah untuk mewujudkan hal ini adalah dengan menetapkan regulasi terkait kesehatan bagi calon karyawan. Salah satu persyaratan yang sering diminta adalah Surat Keterangan Sehat, dokumen resmi ini akan menjadi bukti bahwa pelamar berada dalam kondisi fisik dan mental yang prima.
Jika sahabat Camkoha sedang mempersiapkan diri untuk melamar pekerjaan, memahami cara mendapatkan surat keterangan sehat serta alasan di balik permintaan dokumen ini bisa menjadi langkah awal yang penting.
Apa Itu Surat Keterangan Sehat?
Surat keterangan sehat adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh dokter atau bidan yang memiliki izin praktik resmi.
Dokumen ini berisi pernyataan medis yang menyatakan bahwa seseorang dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental, setelah menjalani pemeriksaan.
Sahabat Camkoga hanya dapat memperoleh surat ini dari fasilitas kesehatan resmi seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Pemeriksaan biasanya mencakup beberapa aspek seperti tekanan darah, berat badan, tinggi badan, penglihatan, serta riwayat kesehatan sebelumnya.
BACA JUGA:Punya Gejala Mirip Covid-19, Apakah Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia?
Jenis Surat Keterangan Sehat
Secara umum, terdapat dua jenis surat yang bisa sahabat Camkoha ajukan untuk mengetahui kondisi kesehatan, yani surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Berikut mengenai perbedaanya.
Surat Keterangan Sehat Jasmani (fisik)
Surat keterangan sehat jasmani adalah surat tertulis berisi pernyataan dokter yang menjelaskan bahwa kamu memiliki kondisi fisik sehat dan mampu mengikuti berbagai aktivitas dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: