Berapa Uang Duka Pensiunan PNS dari PT Taspen? Segini Nominalnya
Uang Duka Pensiunan PNS dari PT Taspen--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini nominal uang duka pensiunan PNS yang bisa dikalim keluarga dari PT Taspen.
Kabar baik datang bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini. Program uang duka wafat yang telah berjalan sejak awal 2023 tetap berlaku sebagai bentuk santunan kepada keluarga Pensiunan PNS yang menghadapi musibah kehilangan anggota keluarga.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline
Uang duka ini diberikan dalam beberapa situasi, baik saat anggota keluarga Pensiunan PNS meninggal dunia maupun ketika Pensiunan PNS itu sendiri berpulang.
Dalam kasus Pensiunan PNS yang meninggal dunia, uang duka akan disalurkan kepada ahli warisnya. Sementara jika suami, istri, atau anak dari Pensiunan PNS meninggal dunia, maka uang duka diberikan langsung kepada Pensiunan tersebut.
BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Pusing, Target Surplus Beras, Tapi Anggaran Pengadaan Benih Minim
Besaran Uang Duka
Jumlah uang duka yang diterima oleh Pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, dengan total santunan yang disalurkan mencapai Rp 18 juta. Berikut adalah rinciannya:
- Jika suami/istri meninggal dunia: Santunan sebesar Rp 6 juta.
- Jika peserta Pensiunan PNS meninggal dunia: Ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 8 juta.
- Jika anak meninggal dunia: Pensiunan PNS akan menerima santunan sebesar Rp 4 juta.
BACA JUGA:Belum Terdaftar? Begini Cara Jadi Penerima Bansos Melalui Online, Ikuti Panduannya
Tujuan dan Mekanisme Pemberian
Program ini dikelola oleh PT Taspen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi dan dana pensiun bagi PNS. Uang duka wafat bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga Pensiunan PNS yang tengah menghadapi situasi sulit.
Untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris atau Pensiunan PNS perlu mengajukan klaim ke Taspen dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti akta kematian, kartu keluarga, dan dokumen lain yang relevan.
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara offline di kantor Taspen atau melalui layanan online yang tersedia di platform resmi Taspen.
Namun, bagi Pensiunan PNS dan ahli waris yang ingin mengajukan klaim, pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti panduan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Pusing, Target Surplus Beras, Tapi Anggaran Pengadaan Benih Minim
Berikut langkah-langkah klaim uang duka Pensiunan PNS dari Taspen:
1. Pahami Jenis Uang Duka yang Dapat Diklaim
Seperti dijelaskan sebelumnya, jika uang duka diberikan dalam beberapa kondisi seperti,
- Jika Pensiunan PNS meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengajukan klaim santunan sebesar Rp 8 juta. Kemudian jika suami/istri dari Pensiunan PNS meninggal dunia, santunan sebesar Rp 6 juta diberikan kepada Pensiunan PNS.
Sementara itu, jika anak dari Pensiunan PNS meninggal dunia, santunan sebesar Rp 4 juta diberikan kepada Pensiunan PNS.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Mengurus Klaim Santunan Kematian Taspen Secara Online dan Offline
2. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Klaim
Persiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan klaim:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kelurahan, atau desa.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pensiunan PNS atau ahli waris.
- Buku rekening bank Pensiunan PNS atau ahli waris untuk pencairan dana.
- Kartu identitas pensiun (Karip) Pensiunan PNS.
- Surat Nikah (jika klaim diajukan untuk kematian suami/istri).
- Akte Kelahiran Anak (jika klaim diajukan untuk kematian anak).
- Formulir pengajuan klaim yang dapat diperoleh dari kantor Taspen atau situs resmi Taspen.
BACA JUGA:Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MK Tolak Uji Materi Kades
3. Prosedur Klaim Uang Duka
Klaim Secara Offline
- Datangi Kantor Taspen Terdekat
Kunjungi kantor Taspen dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Pastikan dokumen telah dilegalisasi sesuai persyaratan.
- Serahkan Dokumen
Petugas Taspen akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan. Jika dokumen lengkap, proses klaim akan diproses lebih lanjut.
- Tunggu Proses Pencairan
Jika semua data telah diverifikasi dan disetujui, uang duka akan ditransfer langsung ke rekening Anda dalam waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Heboh Masa Jabatan Kepala Desa Batal Diperpanjang MK, Benarkah? Begini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: