2 Cara Daftar PIP Kemdikbud 2025 untuk Siswa SD-SMA, Cepat dan Praktis
Cara Mendaftar PIP--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara mendaftar PIP Kemdikbud 2025, ikuti 2 pilihannya berikut.
Program Indonesia Pintar (PIP) yang diluncurkan oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) adalah salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Sah! Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi Segini di Januari 2025, Apa Dampaknya?
Pada tahun 2025, PIP kembali hadir untuk memberikan bantuan kepada siswa-siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Adapun tujuan dari program ini untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.
Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan melalui PIP Kemendikbud tahun 2025 Anda harus terdaftar terlebih dulu dan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Segera Cair, Begini Cara Daftar Program Keluarga Harapan, Lebih Mudah Lewat Online
Cara Mendaftar PIP Kemdikbud 2025 untuk siswa SD, SMP, dan SMA
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2025 siswa SD, SMP, dan SMA, bisa melalui 2 pilihan yaitu lewat lembaga pendidikan ataupun mendaftar DTKS Kemensos, yakni:
A. Melalui Lembaga Pendidikan
1. Sebelumnya, orang tua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2025.
2. Jangan sampai terlupa, siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.
3. Kemudian orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
4. Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
5. Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
6. Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
7. Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.
Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2025. dengan cara berikut di bawah ini
- Tahap pertama pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.
- Pilih opsi ‘tambah usulan’.
- Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Adaro Logistics 2025, Terbuka untuk Semua Jurusan, Ini Persyaratannya
B. Melalui Dinas Pendidikan
1. Cara daftar PIP Kemdikbud 2025 Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Adaro Logistics 2025, Terbuka untuk Semua Jurusan, Ini Persyaratannya
Syarat Penerima
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
DTKS adalah data yang digunakan oleh pemerintah untuk menargetkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP adalah kartu yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu sebagai tanda bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.
Selain dua syarat di atas, PIP juga diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi sosial dan ekonomi tertentu, seperti:
- Keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak yatim/piatu.
- Korban bencana alam.
- Anak dari keluarga terpidana.
- Siswa yang tinggal di daerah konflik.
- Siswa dengan kondisi khusus, seperti kelainan fisik atau anak yang drop out.
BACA JUGA:Cukup Siapkan KTP, Begini Cara Daftar BPNT Januari 2025 dengan Mudah
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar PIP
Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk proses pendaftaran. Dokumen tersebut berfungsi untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan. Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta kelahiran Rapor terbaru
3. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
4. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari sekolah atau kelurahan
Dokumen-dokumen ini akan memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sampai kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Itulah 2 cara daftar PIP Kemdikbud 2025 untuk dapat bantuan siswa SD, SMP, dan SMA lengkap syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Berapa Uang Duka Pensiunan PNS dari PT Taspen? Segini Nominalnya
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Setelah mengetahui cara daftar, kamu juga perlu tahu fasilitas apa saja yang didapatkan setelah memiliki KIP.
Jika Si Kecil sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, maka selanjutnya penting mengetahui berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A:
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B:
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: