Segini Denda Terlambat Bayar Angsuran KUR BRI 2025, Mulai dari 1 Hari-30 Hari
Perhitungan Denda Keterlambatan angsuran KUR BRI 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini denda terlambat bayar angsuran KUR BRI berdasarkan jenis KUR mulai dari 1 hari hingga 30 hari. Sangat penting bagi para debitur untuk memahami risiko dan ketentuan denda yang mungkin akan dihadapi jika mereka mengalami keterlambatan pembayaran KUR BRI.
KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan layanan kredit yang diberikan BRI untuk berbagai kebutuhan UMKM dan koperasi seperti modal kerja, pengadaan peralatan, investasi produk, dang pengembangan usaha.
Layanan KUR BRI ini diselenggarakan oleh BRI dengan dukungan pemerintah. Pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai bank lain untuk menawarkan KUR, termasuk BRI. Hal ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendukung sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
Tertarik mengetahui lebih lanjut tentang denda keterlambatan pinjaman KUR BRI 2025 dan dampaknya ? Simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp 25 Juta, Angsuran hanya Rp 25 Ribuan Per Hari
Denda Keterlambatan Angsuran KUR BRI Berdasarkan Jangka Waktu
Dilansir dari laman resmi BRI, Denda keterlambatan pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI pada tahun 2025 bervariasi. Besarnya denda ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk jangka waktu keterlambatan, jenis KUR (Mikro, Kecil, atau Menengah), dan jumlah angsuran pokok.
Secara umum, besaran denda keterlambatan biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah angsuran yang terlambat dibayarkan atau bisa juga berupa jumlah tetap per hari keterlambatan. Supaya lebih jelas, kita liat tabelnya. Ingat, ini cuma gambaran umum, ya. Angka pastinya tetap tergantung kebijakan BRI dan jenis KUR (Mikro, Kecil, atau Menengah).
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Rp 50 Juta dan Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025
1. Lama keterlambatan 1 hari: besar denda Rp 10.000 (jenis KUR Mikro)
2. Lama keterlambatan 7 hari: besar denda Rp 70.000 (jenis KUR Mikro)
3. Lama keterlambatan 30 hari: besar denda Rp 200.000 (jenis KUR Mikro)
4. Lama keterlambatan 1 hari: besar denda Rp 50.000 (jenis KUR Kecil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: