Denda Keterlambatan Angsuran KUR BCA 2025 Ada Kelonggaran, Cek Berapa Persen
Kelongggaran denda keterlambatan pembayaran angsuran KUR BCA 2025--
Jika tertarik mengajukan pinjaman melalui KUR BCA, maka simak ulasan lanjutan mengenai jenis pinjaman, syarat, gambaran simulasi angsuran, dan cara pengajuan.
Berikut jenis KUR BCA 2025 serta limit pinjamannya:
1. KUR Mikro
Jenis ini memberikan pinjaman mulai dari Rp 10-100 juta
2. KUR Kecil
Untuk KUR Kecil ini memberikan pinjaman mulai Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, dengan Kredit Modal Kerja (KMK) 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) 5 tahun.
3. KUR Khusus
Sedangkan jenis KUR Khusus ini memberikan pinjaman khusus untuk usaha kelompok sampai dengan Rp 500 juta dengan Kredit Modal Kerja (KMK) 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) 5 tahun.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Langsung Cair, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Rincian Suku Bunga KUR BCA 2024
KUR BCA memberikan bunga yang berjenjang yakni 6-9 persen per tahun, ini rinciannya:
- Suku bunga 6 persen per tahun diberikan untuk pengajuan pertama atau perdana.
- Sedangkan untuk pengajuan kedua kali maka akan naik 1 persen, yakni menjadi 7 persen per tahun.
- Apabila debitur mengajukan pinjaman ketiga kali maka akan naik 1 persen, yakni menjadi 8 persen per tahun.
- Pengajuan keempat kali juga akan mengalami kenaikan 1 persen yaitu menjadi 9 persen per tahun
Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Pinjaman Rp 30 Juta dan Bisa Dicicil Sampai 5 Tahun
- Angsuran 12 bulan: Rp 3.442.600 per bulan
- Angsuran 18 bulan: Rp 2.329.500 per bulan
- Angsuran 24 bulan: Rp 2.078.667 per bulan
- Angsuran 36 bulan: Rp 1.772.700 per bulan
- Angsuran 48 bulan: Rp 939.400 per bulan
- Angsuran 60 bulan: Rp 773.500 per bulan
BACA JUGA:Ini Syarat Menjadi Nasabah Prioritas di BCA, Mandiri, BRI, BNI dan BTN Tahun 2025
Syarat Pengajuan KUR BCA
Pengajuan pinjaman KUR hanya bisa disetujui apabila nasabah sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Bank BCA. Sebenarnya syarat yang dibutuhkan cukup simpel dan tidak akan memberatkan para UMKM yang membutuhkan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: