Iklan RBTV Dalam Berita

Lengkap! Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 13 Januari 2025, Jangan Sampai Ketinggalan

Lengkap! Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 13 Januari 2025, Jangan Sampai Ketinggalan

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadwal lengkap SIM Keliling di Bandung mulai hari ini, jangan sampai ketinggalan.
Bagi warga Bandung yang berencana untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), ada kabar baik yang tidak boleh dilewatkan.

Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM dengan lebih praktis.

BACA JUGA:Mengungkap Fenomena Angin Santa Ana, Salah Satu Pemicu Kebakaran Hebat di Los Angeles

Layanan ini sangat memudahkan, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari kerja atau tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Satpas. Mari kita simak lebih lanjut mengenai informasi penting dan jadwal SIM Keliling yang disediakan.

Apa itu SIM dan Pentingnya Memperpanjangnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Tanpa SIM yang valid, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan dan bisa terjerat masalah hukum.

Selain itu, memiliki SIM yang masih berlaku juga menjadi bukti bahwa pengendara telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan ujian berkendara.
Layanan SIM Keliling adalah solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, maka pemohon harus melalui proses penerbitan SIM baru, yang tentunya lebih rumit.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling agar Anda tidak melewatkan kesempatan ini.

BACA JUGA:Mengungkap Fenomena Angin Santa Ana, Salah Satu Pemicu Kebakaran Hebat di Los Angeles

Jadwal SIM Keliling Bandung

Dikutip dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, berikut adalah jadwal untuk dua bus SIM Keliling yang beroperasi di Bandung. Pastikan untuk datang pada waktu yang telah ditentukan agar tidak kehilangan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut rinciannya:
Jadwal SIM Keliling Bus 1
- Senin, 13 Januari 2025: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda, Bandung).
- Selasa, 14 Januari 2025: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani, Bandung).
- Rabu, 15 Januari 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).
- Kamis, 16 Januari 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung).
- Jumat, 17 Januari 2025: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda, Bandung).
- Sabtu, 18 Januari 2025: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung).

BACA JUGA:Sertijab Tiga Pejabat di Lingkungan Polresta Bengkulu

Jadwal SIM Keliling Bus 2
- Senin, 13 Januari 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung).
- Selasa, 14 Januari 2025: MCD Istana Plaza (Jalan Pasirkaliki, Bandung).
- Rabu, 15 Januari 2025: Ubertos (Jalan AH Nasution, Bandung).
- Kamis, 16 Januari 2025: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung).
- Jumat, 17 Januari 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149, Bandung).
- Sabtu, 18 Januari 2025: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda, Bandung).
Lokasi Alternatif untuk Perpanjangan SIM
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di beberapa gerai resmi, antara lain:
- Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Jam pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi-lokasi ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, khusus untuk SIM A dan C.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Malaka Tahun 2025, Ada Sebanyak 127 Desa

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Perpanjangan SIM harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Pemohon diharuskan memakai masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus menunjukkan E-KTP dan mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru di Satpas/Polres terdekat.
7. Jam operasional pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran dilakukan dari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
9. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

BACA JUGA:Sudah Dirilis, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 di Kemenkeu

Manfaat Memiliki SIM

Memiliki SIM memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
1. Bukti Kelayakan Berkendara
SIM menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat administratif dan keterampilan mengemudi.
2. Identifikasi Diri
SIM berfungsi sebagai identifikasi resmi yang mencantumkan nama, alamat, dan jenis kendaraan yang boleh dikendarai.
3. Alat Bukti
SIM dapat digunakan sebagai alat bukti saat terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: