Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan SK PPPK 2024 Tahap 1 Keluar? Ini Detail Mekanisme Prosesnya

Kapan SK PPPK 2024 Tahap 1 Keluar? Ini Detail Mekanisme Prosesnya

Mekanisme penerbitan SK PPPK Tahap 1 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kapan SK PPPK 2024 tahap 1 keluar? Ini detail mekanisme prosesnya. Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para peserta seleksi yang telah dinyatakan lolos. 

BACA JUGA:Apakah Ada Perbedaan Gaji Antara PPPK Guru, Nakes, Penyuluh dan Teknis? Coba Cek di Sini

Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, para peserta kini memasuki fase administrasi yang menjadi langkah awal untuk resmi diangkat sebagai PPPK.

Untuk diketahui, jika langkah pertama dalam proses administrasi adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK, yang dilakukan secara daring melalui situs resmi SSCASN BKN. Proses ini dijadwalkan dalam dua periode:

- Periode 1: 1 hingga 31 Januari 2025.

- Periode 2: 1 hingga 30 Juni 2025.

Setelah data DRH terisi lengkap, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses penetapan Nomor Induk PPPK sebagai identitas resmi setiap peserta. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Setelah Dinyatakan Lolos PPPK, Apakah Peserta Langsung Terima Gaji Full 100 Persen? Begini Ketentuannya

Lantas, kapan SK PPPK Tahap 1 akan diterbitkan?

Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh masing-masing instansi. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, SK harus diterbitkan paling lambat 30 hari kerja setelah nomor induk ditetapkan. Dengan demikian, SK PPPK tahap 1 diproyeksikan akan selesai pada Mei 2025.

Namun, waktu penerbitan SK bisa bervariasi bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi. Instansi yang lebih cepat menyelesaikan proses administrasi tentu dapat menerbitkan SK lebih awal dibandingkan lainnya. Adapun, proses pengangkatan PPPK tidak terlepas dari tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

BACA JUGA:Bagi PPPK yang Lulus Seleksi, Simak Warning BKPSDM Mukomuko Biar Tidak jadi Korban

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPK memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan hasil seleksi, mengangkat calon PPPK, serta menerbitkan SK pengangkatan. Dengan demikian, koordinasi dan kesiapan instansi sangat memengaruhi kelancaran proses ini.

Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pelantikan resmi PPPK akan dilakukan. Namun, sebelum menerima gaji, peserta yang lolos wajib menyelesaikan tahapan administrasi, menandatangani perjanjian kerja, serta mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: