Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan SK PPPK 2024 Tahap 1 Keluar? Ini Detail Mekanisme Prosesnya

Kapan SK PPPK 2024 Tahap 1 Keluar? Ini Detail Mekanisme Prosesnya

Mekanisme penerbitan SK PPPK Tahap 1 2024--

BACA JUGA:Ini Bank Menyediakan KPR Rumah untuk PPPK 2025, Peluang Emas Memiliki Hunian Idaman

Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK terus mengalami penyesuaian demi mendukung kesejahteraan, kinerja, serta kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perubahan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penghasilan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang sesuai dengan beban kerja serta tanggung jawab PPPK. Gaji yang lebih kompetitif diharapkan mendorong profesionalisme dan motivasi para pegawai ini.

BACA JUGA:Soal Gaji, Ini Info Penting untuk 1.411 PTT Pemkot Bengkulu yang Lulus PPPK

Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Penyesuaian gaji PPPK tahun 2025 mengacu pada golongan yang mencerminkan tingkat tanggung jawab dan masa kerja. Berikut rincian gaji terbaru:

- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

Kenaikan gaji ini memberikan peluang bagi PPPK untuk lebih fokus menjalankan tugas, sekaligus memperkuat daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi.

BACA JUGA:Kuota PPPK Sedikit, PTT dan GTT akan Datangi Dewan Provinsi Bengkulu

Komponen Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme pembayaran tunjangan ini diatur melalui PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Berikut jenis-jenis tunjangan yang diterima PPPK:

  • Tunjangan Keluarga, meliputi suami/istri dan anak (maksimal dua anak).
  • Tunjangan Pangan, termasuk uang makan dan tunjangan beras.
  • Tunjangan Jabatan Struktural, untuk PPPK yang menjabat di posisi struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  • Tunjangan Jabatan Fungsional, diberikan sesuai jabatan fungsional yang diemban.

Tunjangan Khusus dan Risiko:

- Tunjangan khusus untuk wilayah Papua dan daerah perbatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: