Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Cukup Melalui Online, Ikuti 8 Langkah Mudahnya!

Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Cukup Melalui Online, Ikuti 8 Langkah Mudahnya!

Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Cukup Melalui Online, Ikuti 8 Langkah Mudahnya!--foto:rbtv.disway.id

3. Masukkan data yang diminta, yaitu NIK, NISN, NPSN, dan alamat surel aktif.

4. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi data NIK, NISN, dan NPSN, serta memeriksa kelayakan untuk menerima KIP Kuliah Merdeka.

5. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat surel yang didaftarkan.

6. Gunakan nomor pendaftaran dan kode akses untuk masuk ke laman KIP Kuliah Merdeka dan menyelesaikan proses pendaftaran. Pilih jalur seleksi yang diikuti, seperti SNBP, SNBT, atau Mandiri.

7. Setelah itu, siswa perlu menyelesaikan pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih.

8. Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Dokumen Wajib Dipersiapkan untuk Daftar SNPMB 2025, Lengkap Tahapannya

Besaran KIP Kuliah per Mahasiswa

Sebagai informasi, KIP Kuliah termasuk dalam bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya agar mahasiswa bisa berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliput beberapa prioritas, yakni:

1. Prioritas 1: Pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).

2. Prioritas 2: Penerima terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), artu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

BACA JUGA:Anggota TNI Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Soal Mahar

3. Prioritas 3: Anak panti asuhan atau panti sosial.

4. Prioritas 4: Keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp 4 juta/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu/bulan dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: